9 Penghargaan Rakernas Kejaksaan RI 2023 Diraih Kejati Jatim dan Tiga Kejari Jajaran.
Surabaya,Radarhukumpos.com - Baru kali ini terima ada 6 (Enam) penghargaan sekaligus dibawa pulang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Tahun 2023 ini. Namun tidak hanya itu, 3 (Tiga) Kejari jajaran Kejati Jawa Timur pun turut menerima penghargaan juga.
Dari beberapa jumlah penghargaan yang diterima oleh Mia Amiati selaku Kepala Kejati (Kajati) Jawa Timur pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 di Goldel Ballroom The Sultan Hotel dan Residence. Saat itu Rakernas yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah berlangsung selama 4 hari, dan dimulai sejak Tanggal 3 Januari sampai Jumat 06 Januari 2023 yang lalu.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta, S.H., M.H mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H.
Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H, M.H mengharapkan, agar keberhasilan dari Kejari yang meraih prestasi, dapat memicu Kejari-kejari yang lainnya di Wilayah Hukum Kejati Jawa Timur.
“Untuk lebih dapat meningkatkan capaian kinerjanya, dengan semangat lebih lagi, untuk mendukung Kejaksaan yang Handal dalam Penegakan Hukum yang Humanis,” tutur Kajari Jawa Timur dalam keterangan pers-nya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah menyerahkan Penghargaan, selanjutnya menutup dan membacakan arahan Jaksa Agung dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023.
Dalam arahan Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung disampaikan, bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini adalah merupakan wujud nyata dalam Perancangan dan Perumusan pada setiap program kerja Kejaksaan, selain itu harus pula mengikuti siklus Perencanaan dan Penganggaran, agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah Kebijakan Pembangunan Nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Melalui Kejaksaan yang Handal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan, ini yang diharapkan setiap insan Adhiyaksa, dapat secara Amanah dalam memegang peranan Sentral, dalam proses Penegakan Hukum, selalu Cermat dalam menyerap nilai-nilai Keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, guna dapat menunjang peningkatan Perekonomian Negara,” kata Wakil Jaksa Agung.
Untuk diketahui, dalam Rakernas tersebut telah menghasilkan 4 (Empat) Rekomendasi dan 7 (Tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2003.
Selain itu 6 (Enam) Penghargaan yang diraih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diantaranya,
1. Peringkat I Kejati Tipe A, dengan Implementasi Restorative Justice terbanyak,
2. Peringkat I kategori Kejati Tipe A, dalam pembentukan Rumah Restorative Justice,
3. Peringkat II kategori Kepala Kejati Tipe A, Teraktif dalam mengikuti Ekspose Restorative Justice.
4. Peringkat II Satker (Satuan Kerja) yang memberikan Pelayanan dan Publikasi Terbaik Tingkat Kejati,
5. Peringkat II Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2022 pada Kejati se-Indonesia,
6. Peringkat I Kinerja Bidang Pidana Militer Kejati seluruh Indonesia.
Sedangkan pada 3 (Tiga) Kejaksaan Negeri jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mendapatkan Penghargaan, adalah Kejari Sidoarjo, Peringkat I Bidang Tindak Pidana Khusus, selanjutnya Kejari Surabaya di Peringkat III Bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun Kejari Batu mendapat Penghargaan Peringkat II Satker (Satuan Kerja) dalam memberikan Pelayanan dan Publikasi Terbaik Tingkat Kejari Tipe B se-Indonesia. (Bertus).