DIRTRESKRIMUM POLDA JATIM BERHASIL TANGKAP " NK," PEMILIK PANTI ASUHAN BUDI KENCANA,YANG CABULI BEBERAPA ANAK ASUH PANTI TERSEBUT.
Surabaya, radarhukumpos.com - Pemilik sekaligus pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana berinisial NK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut usai polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan terkait dugaan kasus pencabulan N terhadap anak asuhnya.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Farman Dirreskrimum Polda Jatim, Minggu (2/2/2025).
Hal ini terungkap usai beberapa anak asuh di panti tersebut berhasil melarikan diri. Dan menceritakan pengalaman traumatis yang telah mereka alami kepada seorang warga sekitar berinisial S.
Setelah mengetahui hal tersebut, S langsung melaporkan kejadian sesuai apa yang diceritakan anak asuh panti itu kepada aparat kepolisian. Atas laporan tersebut tanpa menunggu waktu lama tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memburu keberadaan NH.
Data dan informasi yang diperoleh awak media ini, menyebutkan ada sejumlah hal terkait perilaku menyimpang NK. Di antaranya sering keluar kamar mandi hingga tidur tanpa busana bersama para anak asuhnya. Bahkan, usai perceraian NK dengan istri, perilakunya semakin menjadi-jadi di tahun 2022.
Kini, polisi tengah mendalami sejumlah bukti tambahan dan keterangan para saksi. Sebab, perbuatan NH dinilai dapat menyebabkan trauma mendalam bagi para korbannya.
Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Saat ini, polisi memastikan telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi para korban serta menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut. ( RED/YANS)