Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional dan Selamatkan 100 Ribu Jiwa


Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur telah berhasil gagalkan dan ungkap jaringan Internasional pengedar Sabu - sabu yang berasal dari Timur Tengah.

Anggota berhasil mengamankan Dua Tersangka adalah, REP (38) Warga Kota Batu dan W (35) Warga Kota Surabaya, mereka ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari Minggu, 20 April 2025, pukul 00.30 WITA pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, bahwa terungkapnya itu berawal dari informasi Masyarakat, tentang Peredaran Sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Laporan itu segera direspon Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur untuk segera melakukan Penyelidikan hingga mengarah kepada Dua Tersangka yang diduga sebagai Kurir.

“Bahkan Petugas sempat melakukan Pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun para Tersangka telah lebih dulu menaiki Kapal, untuk menuju Balikpapan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat konferensi pers, pada hari Selasa (29/4/2025).

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menambahkan, Polisi lalu melakukan Pengejaran dan berhasil menangkap Kedua Tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kaltim.

“Sedangkan para Tersangka REP dan W ditangkap tepat di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Pada saat Penangkapan tersebut, untuk Tersangka REP sedang membawa 9 Kotak Tupperware, berisi Sabu dalam Tas Ransel Hitam, sedangkan Tersangka W juga membawa 13 Kotak Tupperware yang berisi Sabu yang disimpan didalam Kardus Coklat.

“Dari 22 Kotak Tupperware tersebut, Polisi menemukan Sabu dengan Berat Bersih total 21,351 Kilo Gram, yang saat ini disita atau diamankan sebagai Barang Bukti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Selain itu, Barang Bukti sebuah Tas Ransel Hitam dan sebuah Kardus warna Coklat, Uang Tunai Rp100.000, serta Dua buah Handphone, merek Redmi dan Oppo, juga diamankan oleh petugas.

“Total nilai Barang Bukti diperkirakan mencapai Rp.22 Miliyar,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan, untuk kedua Tersangka tersebut berperan sebagai Perantara dalam Jual-beli Sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F dan kini masih Buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komunikasi antara para Tersangka dan F yang dilakukan melalui Aplikasi Skred, pesan instan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H menambahkan, penggunaan Aplikasi yang tidak umum menjadi Modus Operandi para Pelaku untuk mengelabui Petugas.

“Para Pelaku memanfaatkan Aplikasi Terenkripsi untuk berkomunikasi dan ini menjadi tantangan bagi kami, namun kami terus berupaya Membongkar Jaringan ini dengan memonitor pergerakan para Pelaku,” tutur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H.

Hasil interogasi awal menunjukkan, bahwa Tersangka REP dan W telah melakukan Pengiriman Sabu kurang lebih 2 atau 3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp. 5 hingga 10 Juta per Pengiriman.

Jalur masuk Sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.

Meskipun asal Sabu dari Timur Tengah ini, Penyidik masih mendalami, apakah Jaringan ini melibatkan Warga Negara Asing saja atau hanya Warga Negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, atau Penjara Seumur Hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

“Dengan Terungkapnya Kasus ini, maka ternyata Polda Jawa Timur berhasil Menyelamatkan sedikitnya 100.000 Jiwa Masyarakat Jawa Timur, dari Ancaman Penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H.


(Lisa/Staind/Bertus).