Terdakwa Tipu Besi Rp.6,24 Miliar, Henry Wibowo Diadili: Istri Saksi Terlibat, BG Ditolak Bank
Surabaya,Radarhukumpos.com – Pemilik CV. Baja Inti Abadi (BIA), Henry Wibowo, kembali menjalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam transaksi Jual Beli Besi senilai Rp.6,24 Miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Henry dengan Pasal 379a KUHP tentang Perbuatan Curang Dalam Pembelian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, pada Rabu (30/7/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 tersebut menghadirkan Tiga Saksi dari pihak pelapor, PT Nusa Indah Metalindo (PT NIM), yaitu Budi Suseno, Ayu Yulia Putri, dan Anisa Intan Pramesti. Dalam keterangannya, Saksi Budi Suseno, Manajer Marketing PT. NIM sekaligus Pelapor mengatakan, bahwa Kerugian Perusahaan timbul dari 62 Nota Penjualan yang Jatuh Tempo sejak Desember 2023 dan tidak dibayar oleh CV. BIA. Sehingga dari Total Kerugian mencapai Rp.6,24 Miliar. “Awalnya kami sangat percaya, karena Terdakwa adalah Pelanggan lama. Tapi sejak Tiga Tahun ter...