Sidang Anthony Wisanto Dalam Perkara Dugaan Proyek Fiktif, Saksi Klaim Proyek Ada.


Surabaya,Radarhukumpos.com – Persidangan Anthony Wisanto di PN Surabaya, kembali di gelar menunjukkan Tarik-menarik dalam Dakwaan yang menyebut Proyek Fiktif. Namun Saksi pun menegaskan, bahwa Proyek itu nyata, Terdakwa pun mengaku hanya Kurang Bayar, pada hari Kamis (28/08/2025).

Anthony Didakwa telah menipu Calvin Winata lewat janji Proyek Pemerintah sejak Tahun 2020 dengan imbalan hasil delapan persen. 

Total Dana yang keluar dari Calvin hampir Rp.2 Miliyar. Namun Proyek yang disebut-sebut sejak mulai RSUD Bombana, Perpustakaan Nagekeo, hingga Pengadaan Mebel tersebut dinyatakan dalam Dakwaan bukan milik Anthony.

Kontradiksinya, dari Saksi Bombana hadir dalam Daring dan menyebut Anthony memang terlibat sebagai Penyedia Baja. Proyeknya Tuntas, nilainya Miliyaran Rupiah. Bahkan Saksi lain dari pihak Jaksa sendiri mengaku melihat langsung pekerjaan itu ada.

Anthony pun Buka Suara. Ia menyebut Bukti yang dihadirkan tidak Lengkap, Percakapan WhatsApp Dipotong, Rekening Pribadi ikut ditarik ke Persidangan. 

Anthony mengakui ada Pembayaran yang Belum Tuntas, tapi ia menyebut sudah mengembalikan Rp.1,4 Miliyar Plus Apartemen.

Nampak membuat dalam Sidang semakin Panas, yaitu muncul cerita soal Upaya Damai. Calvin pun sempat meminta Rp.2,9 Miliyar, agar laporan Dihentikan. Maka Tawar-menawar pun terjadi, tetapi ternyata Buntu.

Sidang ditutup dengan Pernyataan Keluarga Terdakwa yang menyerahkan segalanya pada Majelis Hakim. Namun pada akhirnya, Pengadilan-lah yang menentukan: Perkara ini Murni Pidana, ataukah sekadar Bisnis yang berubah dijadikan Sengketa.


(Red/Bertus).