Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan Polda Jatim
Surabaya,Radarhukumpos.com – Langkah tegas Polda Jawa Timur mengambil Sikap Tegas dalam menangani Aksi Anarkis yang terjadi di Enam Wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jawa Timur, hingga kini ada sebanyak 580 orang telah diamankan, dengan rincian 89 orang diproses Hukum, sedangkan 12 orang masih dalam Pemeriksaan dan 479 orang dipulangkan setelah Pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyampaikan, Penindakan Hukum dilakukan secara Selektif dan Terukur.
“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan Perusakan dan Tindak Pidana Anarkis akan diproses sesuai Hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke Keluarga maupun Pendamping LBH,” tegas, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada hari Senin (01/09/2025).
Berikut data yang dihimpun dari Polda Jawa Timur terkait penanganan Pelaku Anarkis :
Polda Jawa Timur: sejumlah 66 orang diamankan, untuk 9 diproses Hukum, sedang 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur).
Polres Kediri Kota: sejumlah 20 orang diamankan; sedang 7 orang diproses Hukum, sedangkan untuk 13 orang dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).
Polrestabes Surabaya: sejumlah 288 orang diamankan; sedang 22 orang diproses Hukum, sedangkan 266 orang dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).
Polres Malang Kota: sejumlah 61 orang diamankan; ada 13 orang memenuhi Unsur Pidana, namun Tidak Ditahan, untuk 48 orang dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).
Polres Kediri Kabupaten: sejumlah 124 orang diamankan; sedangkan 23 orang diproses Hukum, untuk 12 orang masih dalam Pemeriksaan dan kepada 89 orang dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).
Polres Malang Kabupaten: sejumlah 13 orang telah diamankan; seluruhnya diperiksa, namun Tidak dDitahan dan dipulangkan. Adapun (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).
Polresta Sidoarjo: sejumlah 8 orang diamankan; sedangkan 2 diperiksa Tanpa Penahanan, untuk 6 orang dipulangkan. (TKP Pos Waru).
Dampak Kerusuhan ini tidak hanya berupa Kerugian Sosial, tetapi juga Ekonomi.
Berdasarkan hasil Pendataan, Total Kerugian Materiil Ditaksir mencapai Rp.124,250 Miliyar.
Kerusakan meliputi Puluhan Pos Polisi yang Dibakar, fFasilitas Umum yang Dirusak, hingga Kendaraan Dinas Operasional yang menjadi sasaran Amuk Massa.
Untuk memberikan Efek Jera, aparat Kepolisian menjerat para Pelaku, yaitu dengan sejumlah Pasal Pidana, antara lain Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap Orang/Barang.
Selain itu juga ada yang dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1): Kepemilikan sSenjata Tajam, Pasal 212 KUHP: Melawan Petugas, Pasal 351 Ayat (1) KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan Luka Berat (LB), Pasal 187 Bis Jo 53 KUHP: Percobaan Pembakaran dan Pasal 406 KUHP: tentang Perusakan Barang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur juga menghimbau, agar Masyarakat tidak mudah untuk Terprovokasi maupun Memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi Akhir – akhir ini.
“Mari kita bersatu Menjaga Lingkungan Masing – masing, menciptakan Damai dan Sejuk, sehingga Rasa Aman dan Nyaman bisa Terwujud,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menyampaikan apresiasi atas Kolaborasi Masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek yang sangat membantu terciptanya Keamanan bersama.
“Peristiwa Anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan Kesadaran Warga untuk Menjaga Warga, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya Masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.
(Lisa/Staind/Bertus).