Lanal Nunukan Koarmada II Gagalkan Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Karang Unarang
Nunukan,Radarhukumpos.com – Sigap TNI AL melalui Lanal Nunukan yang berada di bawah jajaran Koarmada II, berhasil menggagalkan Aksi Penyelundupan Narkotika jenis Sabu seberat 11.500 Gram di Perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari Patroli dan Pengamanan Laut yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Satgas TNI AL di Nunukan. Hal ini terungkap dalam Press Release atas Penggagalan Penyelundupan tersebut, yang digelar pada hari Minggu (11/5/2025) di Mako Lanal Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T, M.Tr.Opsla, dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima informasi awal yang telah mengindikasikan tentang akan adanya Penyelundupan Sabu dari Tawau, Malaysia ke Tarakan, yang melalui Jalur Laut Karang Unarang.
Maka pada pukul 20.15 WITA, Tim Patroli Mendeteksi sebuah Speedboat yang sangat mencurigakan, yang kemudian Melarikan diri ke arah Tawau. Setelah dilakukan Pengejaran dan sudah 16 kali Tembakan Peringatan, maka Speedboat tersebut berhasil dihentikan pada pukul 21.40 WITA.
*Namun tidak ditemukan Barang Bukti di atas Kapal. Kedua Pelaku sempat membuang Alat Komunikasi mereka ke Laut saat Pengejaran berlangsung,” ungkap Danlanal Nunukan tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, nampak sebuah Speedboat dari Wilayah Malaysia terlihat membuang Paket yang mencurigakan di Perairan Indonesia, sebelum melarikan diri kembali ke Wilayah Malaysia. Barang tersebut kemudian ditemukan di titik Koordinat 04°00′58″U – 118°04′47″T, berupa 11 Bungkus Teh Cina yang diduga berisi Sabu.
Maka setelah diamankan ke Posal Sei Pancang dan dilakukan Pemeriksaan, terkonfirmasi, bahwa Kedua Pelaku yang berinisial K (29) dan A (25), adalah Kurir Narkoba yang menggunakan Metode Dead Drop, yakni meletakkan Barang di titik tertentu di Laut, bahwa berdasarkan Koordinat yang telah ditentukan.
Sementara Kedua Tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan Jalur, Pola, dan Penerima yang sama, dengan imbalan keduanya yang sebesar Rp.20 Juta per Pengiriman.
Sedangkan Kerugian Negara akibat Narkoba ini diperkirakan mencapai Rp.17,25 Miliar.
“Jika dikonversi, maka Sabu sebanyak itu berpotensi merusak kehidupan nyawa manusia 138.000 Warga Indonesia,” tandas Danlanal Nunukan.
Saat ini Barang Bukti dan Kedua Tersangka kini telah diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk Pendalaman lebih lanjut, serta Pemetaan Pola jaringan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan. Selanjutnya, Kedua Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses Hukum," pungkas Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T, M.Tr.Opsla.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi kuat antara TNI AL dan berbagai Pemangku kepentingan, terkait dalam menjaga Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Perbatasan dari ancaman Narkoba.
(Lisa/Staind/Bertus).