Polda Jatim Tabuh Genderang Perang Narkoba: Ungkap Kasus 3.022 dan Musnahkan 5,7 Juta Butir Narkotika


Surabaya,Radarhukumpos.com – Genderang Perang Ditabuh untuk melawan Narkoba bukan sekadar Slogan kosong, maka Polda Jawa Timur dan jajarannya, komitmen yang tak dapat Dinegosiasikan.

Seperti yang ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K dalam Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Narkoba semester pertama Tahun 2025 berada di depan Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, pada hari Rabu (9/7/2025).

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menggunakan, bahwa Perdagangan, Peredaran, dan Penyalahgunaan Narkoba merupakan masalah Global yang sangat Kompleks dan menyentuh berbagai Dimensi, mulai dari Kesehatan, Keamanan, Sosial, hingga Ekonomi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyoroti, bahwa Kemajuan Teknologi dan Perubahan Sosial sehingga juga memunculkan tantangan baru.

“Sindikat Narkoba terus beradaptasi, memperbarui Modus dan Jaringan mereka dengan memanfaatkan celah Hukum, serta kecanggihan Digital untuk menghindari jerat Hukum,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jawa Timur mengungkapkan, bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap 3.022 Kasus Narkotika.

“Dari Pengungkapan itu, Polda Jawa Timur telah berhasil Menangkap 3.876 Tersangka yang terlibat, baik dari Jaringan Lokal maupun Internasional,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam sepanjang semester pertama ini antara lain, Sabu: 63.991,54 Gram, Ganja: 9.894 Gram, Tanaman Ganja: 85 Batang, Ekstasi: 10.944 Butir dan 148 Gram, Pil Dobel L (Carnophen/Okerbaya): 3.869.851 Butir.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H mengatakan, sebagian besar kasus tersebut saat ini masih dalam proses Penyidikan.

“Ada yang sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap Penuntutan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Robert, S.I.K.

Selain Pengungkapan Kasus Polda Jawa Timur juga melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba hasil dari Tujuh Kasus yang melibatkan Empat Tersangka.

Namun Tiga diantaranya merupakan Kasus Tahun 2024 yang telah selesai secara Hukum.

Barang Bukti (BB) yang Dimusnahkan yaitu mencakup, Sabu: 49.054,582 Gram, Ekstasi: 2.860 Butir, Carnophen (Pil Dobel L): 1.077.840 Butir, Okerbaya: 5.688.600 Butir.

Jika dikonversikan, maka total Barang Bukti (BB) yang Dimusnahkan ketika itu mencapai sekitar 5,7 Juta Butir Narkotika.

“Jumlah itu nilainya setara dengan Potensi Penyelamatan sekitar 1,2 Juta Jiwa dari Ancaman Narkoba,” ungkap Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H.

Menurut Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H Jawa Timur menjadi salah satu "Marketplace" Utama bagi Sindikat Narkoba.

“Angka ini menunjukkan, bahwa kita harus lebih Waspada dan tak boleh memberi Ruang sedikit pun bagi Peredaran Narkoba,” tegas Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H.

Dirresnarkoba Polda Jawa Timur juga mengajak seluruh elemen Masyarakat, termasuk dari aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan juga Komunitas Sipil untuk bersinergi dalam memerangi tentang Peredaran Narkoba.

“Hal ini bukan sekadar soal Hukum, tapi Tanggung-jawab Moral kita bersama dalam Menyelamatkan Generasi masa depan,” terang Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H.

Upaya ini juga sejalan dengan Program Nasional Astacita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, serta dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang dengan menegaskan, Komitmen Pemberantasan Total Narkoba di seluruh Indonesia.

Polda Jawa Timur kembali menegaskan, bahwa dalam "Menabuh Genderang Perang melawan Narkoba, tidak ada Kompromi apapun.

“Oleh karena itu, maka hal ini adalah Perjuangan Kolektif yang hanya dapat dimenangkan dengan Kesadaran, Aksi Nyata, dan Keberanian seluruh Bangsa,” tutup Dirresnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, M.H. 


(Lisa/Staind/Bertus).