Ditressiber Polda Jatim Amankan Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos



Surabaya,Radarhukumpos.com - Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat Konten Asusila berupa Pornografi Anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan Tersangka berinisial AMA (28), Warga Sumatera Barat yang berdomisili tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan Anak Perempuan berusia 16 Tahun, Warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K melalui Kaur Penum pada Subid Penmas Polda Jawa Timur Kompol Gandi Darma Yudhanto, pada Jumat (15/8/2025).

Kompol Gandi menjelaskan, bahwa Kasus ini bermula saat Pelaku dan Korban Bunga (Nama Samaran) berkenalan melalui Media Sosial pada pertengahan Tahun 2024 lalu.

Hubungan keduanya berlanjut melalui Chat di WhatsApp, hingga Pelaku meminta Korban mengirimkan Foto maupun Video Tanpa Busana.

Selama lebih kurang satu Tahun mereka berhubungan via Medsos, awalnya Pelaku tidak ada paksaan terhadap Korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan Korban untuk terus mengirimkan Foto maupun Videonya.

Hingga suatu saat Korban tidak memenuhi permintaan, Pelaku pun menyebarkan Konten Pribadi tersebut di Grup Telegram, hingga akhirnya Keluarga Korban melaporkan Pelaku ke Polisi.

“Keluarga Korban melaporkan atas perbuatan Pelaku ke Polda Jawa Timur pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga Pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sedangkan pihak Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jawa Timur AKBP Nandu Dyanata menambahkan, Motif Tersangka karena Cemburu terhadap Korban.

Dalam Hubungan Long Distance Relationship atau LDR (Hubungan Jarak Jauh), ternyata Korban punya Hubungan dengan orang lain.

Karena Cemburu dan Kecewa, yang akhirnya Pelaku tidak dikasih Foto dan Video oleh Korban.

“Merasa tidak digubris, Pelaku pun menyebarkan Foto dan Video milik Korban. Setelah kami selidiki, tidak ada Motif Ekonomi oleh Pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, Tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Sedangkan untuk ancaman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara dan/atau Denda hingga Rp.6 Miliyar,” pungkas Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jawa Timur AKBP Nandu Dyanata. 


(Lisa/Staind/Bertus).