Isabella Diduga Palsukan Tanda Tangan Meraup Rp.225 Juta Demi Usaha Online


Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang Perkara dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Dana Rp.225 Juta, terkait Terdakwa Isabella Engellia Yohannes yang kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Kamis (21/8/2025). 

Sedangkan agenda Sidang kali ini, yakni Pemeriksaan keterangan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 1632/Pid.B/2025/PN Sby ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati, S.H, M.H yang telah mendakwa Isabella dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam keterangannya, Isabella membenarkan Pencairan Dana sebesar Rp.225 Juta pada 3 Juni 2020 dari Rekening atas nama Almarhum Boenawan, dengan menggunakan Cek Nomor: EG035985. 

Sedangkan Uang tersebut dicairkan langsung oleh Terdakwa. Isabella juga mengaku Dana tersebut merupakan Pinjaman dari Boenawan untuk Modal Usaha Online.

Terdakwa Isabella berdalih, bahwa Bank tidak memiliki Kewajiban untuk Mencocokkan Tanda Tangan Nasabah selama Syarat Formal Pencairan Warkat Cek terpenuhi, apakah Saldo Mencukupi, dan Kolom “Pembawa” tidak Dicoret. 

“Maka selama Cek masih bertuliskan "Pembawa", siapa pun yang membawa bisa mencairkan,” kata Isabella di persidangan.

Dari Pencairan Rp.225 Juta tersebut, dan sekitar Rp.150 Juta lebih dahulu Diambil, Sisanya kemudian Dicairkan. 
Sebagian sebesar Rp.10 Juta ditransfer ke suaminya, sementara sisanya dipakai Terdakwa. 

Isabella mengaku tidak memberitahu Keluarga atau Ahli Waris Boenawan, karena Almarhum semasa hidup melarangnya.

Pernyataan ini membuat Majelis Hakim sempat berang, lantaran Terdakwa dinilai Berbelit-belit dan tidak segera Mengembalikan Dana tersebut, meski mengetahui Boenawan telah Meninggal Dunia.

“Setelah Ahli Waris mencari, barulah saya mengakui ada Uang Rp.225 Juta yang saya Pinjam,” ujar Isabella.

Sementara diketahui Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan.

(Red/Bertus).