Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) membantah adanya isu miring terkait Penangkapan Aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.
Melalui kKlarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa seluruh Tahapan Penangkapan hingga Pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur Hukum dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan Kombes Pol Iman Setiawan menjelaskan, bahwa Penangkapan terhadap Paul bukanlah Tindakan Sewenang-wenang, melainkan Tindak lanjut dari laporan Polisi dari Polres Kediri Kota.
“Penangkapan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar Perkara pada 26 September 2025 yang lalu dan Menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” ujar Kombes Pol Imam Setiawan, pada hari Selasa kemarin (30/9/2025).
Sedangkan Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025), sekitar Pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Bahkan proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.
“Petugas juga menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dan sekaligus Penggeledahan. Jadi prosedurnya Jelas dan Sah,” tambah Kombes Pol Imam Setiawan.
Setelah Penangkapan, Penyidik segera menghubungi Keluarga Paul melalui sambungan Video Call WhatsApp dengan Kakak-nya, Nurul Fahmi, di Batam.
“Ada Bukti Screenshot Percakapan dan Video Call Pukul 16.53 WIB sebagai Bukti bahwa kKeluarga diberitahu,” jelasnya.
Dalam Pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Paul didampingi Penasehat Hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.
Pemeriksaan sempat dihentikan pada Pukul 00.35 WIB untuk memberi waktu Pelayanan Kesehatan oleh Tim Medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali Pukul 01.00 WIB.
“Jadi Pendampingan Hukum dan Pemeriksaan Kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Pol Imam Setiawan.
Lebih lanjut, status Tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada Adik Kandung-nya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jawa Timur.
“Bukti tanda terima pPemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.
Selain soal Penangkapan Tersangka Paul, Bidpropam Polda Jawa Timur juga menanggapi adanya isu dugaan Penyiksaan, Kekerasan Seksual, hingga Penghalangan Akses LBH dalam Pengamanan Unjuk Rasa (Unras) di Surabaya akhir Agustus 2025 lalu.
“Berdasarkan Penyelidikan, tidak ada Bukti adanya Penyiksaan maupun Pelanggaran yang Dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam Setiawan.
Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan juga 320 orang yang diduga terlibat Kericuhan.
Rinciannya, 121 orang Dewasa dan 199 Anak-anak, seluruhnya Laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena Tidak Terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam hal ini Kabid Propam Polda Jawa Timur mengatakan, sebanyak 31 orang telah ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba.
“Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Pol Imam Setiawan.
Menurutnya lagi, proses Pemulangan ratusan Demonstran yang tidak Terbukti melakukan Pelanggaran, bahkan dilakukan secara Terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Keluarga, serta perwakilan LBH.
“HaI ini membuktikan Akses Keluarga maupun LBH tetap Terbuka. Tidak ada Penutupan Akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan Transparan,” tegasnya.
Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jawa Timur juga telah menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kabidpropam Polda Jawa Timur dan Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Keduanya menyampaikan Komitmen, bahwa Polri terbuka terhadap fungsi Kontrol Eksternal, baik dari media maupun Lembaga Bantuan Hukum.
Bidpropam Polda Jawa Timur memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam Pengamanan Unjuk Rasa (Unras).
“Kami juga memberikan Akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk Check and Balance. Ini penting untuk menjaga Kepercayaan Publik,” pungkas Kabidpropam Polda Jawa Timur Kombes Pol Imam Setiawan.
(Hendri/Lisa/Bertus).