Kedua Mertua Perkuat Posisi Vinna Natalia Sebagai Korban Kekerasan Rumah Tangga
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang lanjutan Perkara dugaan Kekerasan Psikis dalam rumah tangga dengan Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (15/10/2025).
Dalam gelar persidangan yang menghadirkan Dua Saksi dari pihak Keluarga Suami, yakni Didik Tanata Kusuma dan Lanny Wilana, maka justru muncul keterangan yang memperkuat posisi Terdakwa sebagai Korban Kekerasan Fisik.
Saksi Didik Tanata Kusuma, Ayah dari Sena Sanjaya Tanata Kusuma (Suami Terdakwa) yang menyatakan, bahwa Pemukulan terhadap Vinna memang pernah terjadi pada Desember 2023.
“Yang dipukul itu istri oleh suami,” ujar Didik di hadapan Majelis Hakim.
Bahkan setelah kejadian itu, Vinna meninggalkan Rumah dan tidak kembali lagi. “Sore katanya mau keluar sebentar, tapi tidak pulang. Alasannya karena Trauma,” jelas Didik.
Ia juga menyebut, Vinna sempat melaporkan dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur pada Tahun 2023, dan meski ada Upaya Perdamaian di Polrestabes Surabaya dengan Kompensasi senilai Rp.2 Miliyar, Uang Belanja Rp.75 Juta, serta Satu Unit Rumah, Vinna tetap memilih Bercerai karena Trauma yang mendalam.
Bahkan Didik menambahkan, bahwa setelah kepergian istrinya, Sena sering mengalami Gangguan Psikis.
“Sering keluar malam, Teriak-teriak di Balkon, bangunnya Siang. Dulu tidak pernah seperti itu,” ucapnya.
Selain ia pun juga menegaskan, bahwa Pertengkaran dalam Rumah Tangga anaknya yang terjadi lebih dari sekali, namun tidak mengetahui Penyebab pastinya.
Maka saat dicecar pertanyaan Jaksa mengenai hubungan Vinna dengan Anak-anaknya, Didik menjawab dengan singkat, “Biasa saja.” Namn, ia pun mengakui, bahwa Anak-anak kini diasuh oleh seorang Pengasuh bernama Jenny, sementara dirinya tetap berharap Vinna mau datang melihat Anak-anaknya.
Sementara itu, Saksi Lanny Wilana, ibu Sena, membenarkan tentang adanya Pemukulan terhadap Vinna yang menjadi awal Perpisahan mereka.
“Saya tahu kejadian itu pada bulan Desember 2023. Setelah Dipukul, Vinna dijemput kakaknya dan pergi malam itu juga,” terang Lanny.
Saksi Lanny Wilana menambahkan, bahwa Upaya Rujuk telah beberapa kali dilakukan, namun Terdakwa Vinna menolak karena alasan Trauma.
“Saya dengar ada Kompensasi Dua Miliyar dan Rumah Kontrakan sudah diberikan. Tapi Anak saya tetap Stres setelah ditinggal istrinya,” ujarnya.
Namun, ketika di Konfirmasi soal dugaan Perilaku Buruk Vinna, seperti Jarang Mengurus Anak dan sering Keluar Malam untuk bermain Basket, namun Vinna membantah tegas di Persidangan.
“Saya sangat perhatian dengan Anak-anak. Saya yang Masak, yang Antar Sekolah, bahkan sering ajak Anak ikut saya Olahraga,” jelas Vinna. Bahkan ia pun juga menegaskan, bahwa Pemukulan yang dilakukan Sena bukan hanya sekali, tapi beberapa kali.
Sehingga usai Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Bangkit, serta menilai dari keterangan Kedua Mertua justru memperkuat Posisi kliennya.
“Yang seharusnya Memberatkan malah Meringankan. Maka dari Kesaksian Kedua Mertuanya jelas, Vinna Meninggalkan Rumah karena Dipukul Sena. Adanya Uang Perdamaian itu bentuk Restorative Justice dari laporan Pemukulan di Polrestabes Surabaya pada Desember 2023,” tegas Bangkit.
Kuasa Hukum Terdakwa berharap Majelis Hakim dapat menilai Perkara ini secara Objektif.
“Yang mengalami Trauma dan Depresi itu Vinna, bukan Sena. Jadi tidak pantas jika Fakta dibalik-balik. Kalau ada yang Playing Victim, jelas bukan Klien kami,” pungkas Kuasa Hukum Terdakwa.
(Bertus).