Ahli Dua Kali Tak Hadir, Jaksa Bacakan Visum Psikiatri di Sidang Vinna Natalia
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang lanjutan Kasus dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 November 2025. Maka Sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengar dari keterangan Saksi Ahli Psikiatri yang diajukan oleh Jaksa.
Majelis Hakim S. Pujiono memimpin persidangan. Sedangkan Jaksa Siska Christina sebelumnya menjadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli, namun setelah Dua kali tidak Hadir, maka keterangan Saksi Ahli akhirnya dibacakan oleh JPU Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sementara Keterangan tersebut diambil dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum yang telah disusun Tim Psikiatri Forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, berdasarkan Pemeriksaan terhadap Sena Sanjaya Tanata Kusuma, suami Terdakwa.
Bahkan Visum disusun dari rangkaian Tes Psikiatri, mulai dari wawancara, MINI ICD-10, HARS, HDRS, MMPI, serta Asesmen Keluarga dan Anak. Maka hasilnya menggambarkan Dinamika Rumah Tangga yang tidak Stabil.
Bahkan Sena telah mengakui pernah melakukan Kekerasan Fisik terhadap Vinna sebanyak Dua hingga Tiga kali, pernah Berselingkuh, dan memiliki Pola Komunikasi Keluarga yang Buruk.
Oleh sebab itu hubungan keduanya disebut Memburuk, setelah Vinna Mencurigai adanya Perselingkuhan, serta membandingkan Kehidupan Rumah Tangga dengan Aktivitas Media Sosial.
Bahkan dalam Visum tersebut juga menampilkan Kondisi Psikis Sena. HDRS menunjukkan Skor Depresi 20, HARS mengindikasikan Kecemasan Sedang, dan juga MMPI dinyatakan juga tidak Valid.
Sedangkan dari Asesmen lanjutan menyebut Penyesuaian Diri Sena Kaku, ternyata indikasi Agresi, Depresi, dan Pemahaman Norma yang Rendah.
Sementara keterangan Keluarga dan Anak turut menggambarkan Konflik Berkepanjangan, termasuk jarak Emosional antara Anak dan Ibu, serta perubahan Emosi pada diri Sena yang baru disadari Keluarganya.
Sedangkan keterangan Saksi Ahli ini akan dipertimbangkan Majelis Hakim untuk menilai unsur Kekerasan Psikis sesuai Pasal 45 UU Penghapusan KDRT.
Menurut pihak Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, dalam hal ini menyatakan, Kecewa atas ketidakhadiran Saksi Ahli Psikiatri, karena banyak hal penting yang perlu digali langsung, termasuk temuan Pemeriksaan yang tidak Valid. Bahkan mereka mempertanyakan apakah benar terjadi Gangguan Psikis pada Sena dan bagaimana memastikan penyebabnya berasal dari Terdakwa, ketika Saksi Ahli hanya mendengar dari satu sisi.
(Bertus).