Diduga Uang Mark-Up Kontrak PT.Pelindo Dan APBS Dibongkar Kejari Tanjung Perak Surabaya: Sita Rp.70 Miliyar



Surabaya,Radarhukumpos.com - Untuk kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menyita Uang Tunai senilai Rp.70 Miliyar sebagai Barang Bukti (BB) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara tentang kegiatan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada Tahun Anggaran 2023–2024. Adapun 
kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT.Pelindo Regional 3 bersama PT.Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula R. Soeprapto, maka dalam hal ini 
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, bahwa Uang tersebut Disita sebagai bagian dari Pembuktian Perkara yang tengah berjalan. Maka Uang itu akan dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia sampai ada Putusan Pengadilan, pada Rabu (05/11/2025).

“Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penyitaan Uang Tunai senilai Rp.70 Miliyar adalah dari Perkara dugaan Tipikor tersebut. Sedangkan Uang ini nantinya akan diajukan sebagai Barang Bukti (BB) di persidangan dalam rangka Pembuktian dan Pemulihan Keuangan Negara,” kata Ricky Setiawan.

Lebih lanjut, Penyidik telah memeriksa lebih dari 401 Saksi, termasuk Ahli dan Pegawai/Staf dari kedua Perusahaan terkait. Bahkan ada sejumlah Barang Bukti (BB) juga telah diamankan, serta ada yang berupa Dokumen Kontrak, Dokumen Elektronik, juga data dari Laptop maupun Ponsel Pegawai yang berkaitan dalam kegiatan Pengerukan tersebut.

Dugaan sementara, terdapat indikasi Kemahalan Harga (Mark-Up) dalam Kontrak antara PT.Pelindo dan PT.APBS. Dana Pembayaran yang berasal dari Pelindo kepada APBS dan diduga tidak sesuai dengan Nilai Pekerjaan yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan, maka ditemukan adanya Perbedaan Harga yang signifikan dari kegiatan tersebut. Akibatnya, ternyata PT.APBS telah Mengembalikan Uang senilai Rp.70 Miliyar adalah sebagai bentuk Tanggung-jawab,” jelas Ricky Setiawan lagi.

Pihak Kejari menegaskan, bahwa proses Hukum tetap berjalan, meskipun Uang Hasil Korupsi telah dikembalikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor yang menyebutkan, bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan Pidana.

“Proses Pidana tetap dilanjutkan, dan hal itu menjadi Pertimbangan dalam Tahap Penuntutan, serta Penjatuhan Putusan nanti,” tegas Ricky Setiawan.

Sementara Kejari Tanjung Perak Surabaya juga berkomitmen untuk Menindaklanjuti Kasus ini hingga Tuntas, sekaligus memperkuat Tata Kelola di Lingkungan Pelindo dan APBS agar Praktik tidak terulang. 

(Brts).