Keberhasilan Mediasi: Erick Marcelino Papilaya Satukan Kembali Pasangan Bercerai
Surabaya,Radarhukumpos.com – Mediasi merupakan cara penyelesaian Sengketa secara Damai yang Tepat, Efektif, dan mampu membuka Akses yang lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh Penyelesaian yang Memuaskan, serta Berkeadilan.
Dalam Sistem Peradilan Modern, Mediasi di Pengadilan menjadi bagian penting dari Hukum acara Perdata yang memperkuat dan untuk mengoptimalkan Fungsi Lembaga Peradilan dalam Penyelesaian tentang Sengketa.
Menurut Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erick Marcelino Papilaya, S.H, CPM pada prinsip tersebut, yakni sejalan dengan Konsiderans Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 yang Menegaskan pentingnya peran Mediasi sebagai Mekanisme Penyelesaian yang Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan.
Pada pelaksanaan Mediasi yang berlangsung di PN Surabaya, Erick kembali menunjukkan Kecakapannya dalam Meredam Konflik para pihak yang Bersengketa. Melalui proses Dialog yang Terarah dan Kondusif, maka Erick sukses mendorong para pihak mencapai Kesepakatan Damai yang tidak hanya mengakhiri Perselisihan, tetapi juga membawa mereka kepada Keputusan Besar: yakni Membatalkan Akta Perceraian yang sebelumnya telah Diterbitkan.
Dalam kesepakatan tersebut, Kedua belah pihak Sepakat untuk Mengurus Penerbitan Akta Perkawinan Baru, sebagai bentuk Komitmen untuk memulai kembali Hubungan mereka secara Sah, Teratur, dan sesuai ketentuan Administrasi Kependudukan.
Kesepakatan Damai ini turut disaksikan oleh Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, untuk memastikan setiap langkah Administrasi berjalan sesuai aturan.
Adapun Keberhasilan ini kembali menegaskan, peran Strategis Mediator Non Hakim dalam Menjaga Efektivitas Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, terutama ketika para pihak ditengarai Membutuhkan Ruang Dialog yang Aman, Objektif, dan Manusiawi.
Disinilah Erick Marcelino Papilaya menjadikan contoh bagaimana sebuah Proses Mediasi dapat Mencegah Konflik Berkepanjangan, sekaligus menghadirkan Solusi yang menghargai Kepentingan Masing-masing pihak dan Memulihkan Hubungan yang nampak Sempat Retak.
(Lisa/Bertus).