Kejari Tanjung Perak Kini Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek PT.APBS, Terkait Pemeliharaan Kolam Pelabuhan
Surabaya,Radarhukumpos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, menetapkan 6 orang Tersangka Tindak Pidana tentang Korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024.
Pekerjaan Proyek yang dikerjakan anak Perusahaan Pelindo (Persero) yaitu PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan Pengerukan (Dredging) Kolam Pelabuhan.
Kini ditetapkan 6 Tersangka, yaitu Manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran Direksi PT. APBS, diantaranya AWB, Regional Head PT. Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024). HES, Division Head Teknik PT. Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. Juga EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. Selanjutnya M, Direktur Utama PT.APBS (2020–2024). MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT. APBS (2021–2024) dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT. APBS (2020–2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Darwis Burhansyah, S.H, M.H kepada media mengatakan, bahwa Tim Penyidik menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan yang dilakukan tanpa Dasar Perjanjian Konsesi, serta tanpa Surat Penugasan Resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah Penyidik memperoleh alat Bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan Ekspose Perkara, maka Penyidik Menetapkan 6 orang Tersangka,” ujar Darwis Burhansyah, pada Kamis (27/11/2025).
Kini kepada 6 Tersangka telah digiring oleh petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya dibawa menuju ke Rutan Kejati untuk Ditahan selama 20 hari guna diproses lebih lanjut.
Sementara Tersangka akan di Tahan, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Ini untuk memudahkan proses Penyelidikan lanjutan,” ujar Darwis Burhansyah.
Hal ini adalah Modus Perbuatan Melawan Hukum. Dari hasil Penyidikan, para Tersangka diduga melakukan sejumlah Pelanggara antara lain, melakukan pekerjaan Pengerukan Kolam tanpa Perjanjian Konsesi dan tanpa izin KSOP. Bahkan melakukan penunjukan langsung PT.APBS sebagai pelaksana pekerjaan, meskipun Perusahaan tersebut tidak Memiliki Kapal dan tidak Kompeten untuk pekerjaan Pengerukan.
Selain itu, Markup HPS/OE hingga mencapai Rp.200 Miliyar tanpa menggunakan Konsultan dan Engineering Estimate. Mengalihkan pekerjaan Pengerukan kepada pihak Ketiga (PT. Rukindo dan PT. SAI) tanpa Dasar yang Sah. Melakukan Manipulasi Nilai Anggaran dan Pengadaan tanpa Dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Sementara Kerugian Keuangan Negara kini masih dalam perhitungan Auditor BPKP, namun Estimasi sementara diperkirakan mendekati Nilai Kontrak, yakni sekitar Rp.196 Miliyar.
“Kemarin Penyidik telah Menerima Penitipan Dana sebesar Rp.70 Miliyar dari PT. APBS yang melalui Rekening Penampungan Kejaksaan,” ujar Darwis Burhansyah lagi.
Dalam Perkara dugaan Korupsi ini, Penyidik telah Memeriksa 50 Saksi, serta Mengamankan 415 Dokumen Fisik dan 7 Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti. Pemeriksaan juga melibatkan Ahli Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan Ahli Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi," rinci Darwis Burhansyah.
“Kita akan kembangkan setelah Audit dan Pemeriksaan Lanjutan, ditengarai kemungkinan masih akan ada Tersangka baru,” ungkap Darwis Burhansyah.
Darwis Burhansyah menjelaskan, jika 6 Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah Merugikan Keuangan Negara.
Disinggung tentang Kerugian Negara yang dialami, kata Darwis, maka Kejari Tanjung Perak Surabaya kini masih menunggu Hasil Audit Resmi. Terkait Perhitungan pasti tentang Kerugian Negara dan akan segera disampaikan dalam Surat Dakwaan setelah Audit BPKP rampung.
Namun Darwis Burhansyah juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hal Kontrak yang dilakukan,
Sedangkan H S. Imran Kasi Tindak Pidana Khusus merinci Total Kerugian disesuaikan dengan Nilai Kontrak yang mencapai Rp.196 Miliyar dan dikurangi Rp.70 Miliyar dari Dana Titipan yang telah diserahkan pada Minggu lalu.
“Sedangkan tentang Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Alur ini tanpa dilakukan Lelang dan adalah hanya Penunjukan Langsung (PL),” tandas Imran kepada awak media.
(Bertus).