Gegara Memiliki Narkotika, Kitty Warga Negara Belanda Dituntut 7 Tahun
Surabaya,Radarhukumpos.com -Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur kini akhirnya menjatuhkan Tuntutan 7 Tahun Penjara disertai Denda Rp.1 Miliyar, Subsider 4 Bulan Kurungan terhadap Warga Negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (05/01/2026).
Sedangkan Pembacaan Tuntutan ini sekaligus mengakhiri dari rangkaian persidangan yang sempat berulang kali tertunda.
Bahkan dalam surat tuntutannya, maka JPU menegaskan, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dengan sengaja memiliki dan menguasai Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mengajukan tuntutan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 Tahun dan Pidana Denda Rp.1 Miliyar, dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar, diganti Pidana Kurungan selama 4 Bulan. Bahkan juga Menetapkan Terdakwa tetap Ditahan,” kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) Suparlan saat membacakan Tuntutan di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Jawa Timur di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus.
Bahkan Jaksa menilai tidak ada alasan Pembenar atas Perbuatan Kitty. Maka hal yang memberatkan," kata JPU Suparlan. Namun Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam Pemberantasan Narkotika. Sementara hal yang Meringankan, Terdakwa bersikap Sopan selama di Persidangan dan bahkan mengaku Menyesali Perbuatannya.
Dari Tuntutan Jaksa juga didasarkan pada keterangan para Saksi, mulai dari petugas Kepolisian yang Menangkap adalah Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, hingga Saksi Ahli dari BNN Kota Surabaya dr. Putri Damayanti yang menegaskan, bahwa Status Barang Bukti sebagai Narkotika Golongan Berbahaya.
Menanggapi Tuntutan tersebut, Terdakwa Kitty Van Riemsdijk melalui Tim Penasihat Hukumnya dari Orbit menyatakan, bahwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) pada Sidang selanjutnya.
Kasus ini bermula dari Penangkapan Terdakwa Kitty pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar Pukul 12.30 WIB di Lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur dan Penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi terkait dugaan Pengiriman Narkotika dari Luar Negeri.
Dari tangan Terdakwa, Polisi menyita atau mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 Bungkus Serbuk Kokain, 2 Bungkus sSerbuk DMT, 1 Paket Ketamin, dengan Total Berat 19,33 Gram, serta 1 Unit iPhone 14.
Seluruh Narkotika tersebut dibeli oleh Kitty melalui Toko Online dengan nilai Transaksi mencapai €1.000 atau sekitar Rp.18 Juta, yang dibayarkan menggunakan mata Uang Euro.
Berdasarkan hasil Uji Laboratorium Nomor: Lab 05627/NNF/2025, Jaksa menegaskan, bahwa Barang Bukti (BB) Positif mengandung Kokain dan DMT, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor: 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor: 30 Tahun 2023. Sementara Ketamin dikategorikan sebagai Zat yang pengawasannya sangat ketat.
Dalam Persidangan sebelumnya, Kitty berdalih Narkotika tersebut digunakan untuk Meredakan Nyeri Neuropatik akibat Cidera Otak yang dialaminya. Namun, ia mengakui Penggunaan Kokain dan DMT tidak berdasarkan Rekomendasi Dokter.
“Saya baru tahu kalau DMT dan Kokain dilarang di Indonesia,” kata Terdakwa Kitty di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan dari Pengakuan tersebut dinilai Jaksa tidak dapat menghapus unsur Pidana. Apalagi, Terdakwa Kitty juga mengakui, bahwa dokter di Negara Belanda hanya menyarankan Paracetamol dan Oxycodone. Karena Oxycodone tidak tersedia di Indonesia, Terdakwa memilih mencari Alternatif sendiri yang melalui Internet hingga akhirnya membeli Kokain, DMT, dan Ketamin tersebut.
Maka Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Oembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan.
(Lisa/Bertus).