Pembatasan Peliputan Sidang Oleh Hakim, Ahli Pidana: Tak Boleh Langgar UU Pers

Foto: Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara, Dr. Sholehuddin, S.H, M.H.

Surabaya,Radarhukumpos.com – Aneh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diterapkan Pembatasan Peliputan Pers di Ruang Sidang menuai Kritik Keras dan Tajam. Yakni datang dari Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr Sholehuddin, S.H, M.H. 

Ditegaskannya bahwa pihak Hakim tidak boleh menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai alat untuk Membatasi, apalagi Meniadakan, tentang Kebebasan Pers yang dijamin Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan Dr. Sholehuddin , S.H, M.H menilai, bahwa sikap sebagian Hakim yang Melarang Pengambilan Foto atau melakukan Peliputan Persidangan secara berlebihan merupakan bentuk Pelanggaran terhadap Prinsip Keterbukaan Peradilan (Open Court Principle) dan Kebebasan Pers.

“Hakim boleh mengatur agar jalannya persidangan Tertib, tetapi "Tidak Boleh Melarang Peliputan secara Sewenang - wenang. Kalau sudah masuk pada Pembatasan berlebihan, itu jelas Melanggar Kebebasan Pers,” tegas Ahli Pidana dan Kriminolog, saat dimintai keterangan, pada hari Selasa (20/1/2026) kemarin.

Bahkan Sholehuddin menjelaskan, bahwa secara Hukum Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Pers memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan PERMA maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“PERMA itu adalah produk internal Lembaga Peradilan. Ia tidak boleh bertentangan dengan Undang - undang. Kalau bertentangan, secara prinsip Hukum Nasional, PERMA itu bisa dipersoalkan, bahkan diuji,” ujar Dr. Sholehuddin, S.H, M.H.

Menurutnya lagi, Pengambilan Foto atau Dokumentasi oleh Jurnalis atau Wartawan yang Sah dan Legal adalah bagian dari Kerja Jurnalistik yang Dilindungi oleh Undang - Undang. Selama dilakukan tanpa Mengganggu Jalannya Sidang. Maka oleh karena itu Hakim tidak memiliki Dasar Hukum untuk Melarang.

“Kalau Hakim mengatakan, Silakan Ambil Foto di Awal Sidang, tapi Jangan Mengganggu, mak hal itu masih bisa Ditoleransi. Tapi kalau Melarang Total dengan alasan yang tidak jelas, itu sangat Keliru,” kata Dr. Sholehuddin, S.H, M.H.

Sehingga Pakar Hukum Pidana itu, juga menyoroti adanya Fenomena maraknya tentang Pembatasan Peliputan, yaitu dengan Dalih Menjaga Ketertiban, namun justru berujung pada Praktik Tertutup dan tidak Transparan.

Bahkan Dr. Sholehuddin, S.H, M.H juga mengingatkan, agar Karya jJurnalistik, termasuk Foto Persidangan, memiliki Fungsi Kontrol Publik. Terlebih, dalam Pemberitaan selalu Melekat Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa Dirugikan.

“Pers bekerja dengan Mekanisme Etik. Kalau ada yang Salah, Ada Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jadi tidak benar kalau Peliputan dianggap Otomatis Merugikan,” tegas Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara.

Namun demikian, Dr. Sholehuddin, S.H, M.H juga mengakui, adanya persoalan internal Dunia Jurnalistik, terutama munculnya pihak-pihak yang mengaku Wartawan, namun tidak memiliki Kompetensi dan Legalitas yang jelas.

“Masalahnya sekarang, banyak yang latar belakangnya bukan Hukum, tidak Paham Etika Pers, tapi mengaku Wartawan Hukum. Ini yang membuat suasana di Pengadilan jadi kacau,” kata Dr. Sholehuddin, S.H, M.H.

Meski begitu, ia pun menegaskan, bahwa Kesalahan Oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk Membatasi Pers secara Umum.

“Yang Sah, Legal, dan Profesional sebagai Jurnalis tetap harus Dilindungi. Jangan di Generalisasi,” ungkap Dr. Sholehuddin, S.H, M.H.

Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara juga mengingatkan, Mahkamah Agung agar tidak menutup mata terhadap Praktik-praktik tentang Pembatasan Peliputan yang berpotensi Mencederai Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan.

“Kalau Pengadilan Tertutup dari Pengawasan Pers, maka Publik akan bertanya-tanya. Transparansi itu Kunci Kepercayaan,” tutup Ahli Pidana dan Kriminolog Universitas Bhayangkara Dr. Sholehuddin, S.H, M.H.

(Lisa/Bertus).