Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol
Surabaya,Radarhukumpos.com – Direktorat Lalulintas Polda Jawa Timur terus menggelorakan Kampanye Keselamatan Lalulintas, menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan digelar serentak.
Dalam kegiatan ini yang melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya) Ditlantas Polda Jawa Timur untuk membagikan Flyer himbauan Penggunaan Lajur kepada para Pengguna Jalan Raya, khususnya di Jalan Tol.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, jajaran Polisi Lalulintas (Polantas) bergerak serentak melakukan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang di sejumlah Ruas Jalan Tol, sejak Minggu (15/2/2026) Malam.
Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum yakni untuk meningkatkan Ketertiban serta Menekan Angka Kecelakaan dan Kepadatan Arus Lalulintas di Jalan Raya yang bebas Hambatan.
Adapun Flyer yang dibagikan kepada para Pengemudi atau Pengguna Jalan diantaranya, yaitu berisi Himbauan dan Edukasi tentang Penggunaan Lajur Kiri pada Ruas Jalan Tol yang terutama terhadap Kendaraan Truk dan Bus.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, S.H, S.I.K, M.H menegaskan, bahwa Penggunaan Lajur Kanan pada Ruas Jalan Tol hanya untuk Mendahului.
Hal itu juga diatur pada Undang Undang Nomor: 22 Tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2) Penggunaan Jalur sebelah Kanan hanya untuk Mendahului atau jika diperintahkan oleh Rambu Lalulintas.
Selain itu Penggunaan Lajur pada Jalan juga diatur pada Pasal 108 Ayat (3) pada Jalan yang memiliki lebih dari Satu Lajur, Lajur Kiri diperuntukkan bagi Kendaraan yang lebih Lambat.
“Maka Saya mengajak kepada semua Pengguna Jalan Raya yang terutama Angkutan Barang dan Orang mari bersama-sama Tertib Berlalulintas di Jalan Tol. Oleh karena itu Menjaga Keselamatan Diri Sendiri dan orang lain saat di Jalan Raya,” pungkas AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, SH, S.I.K, M.H, pada Rabu (18/02/2026).
Sementara Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Edith Yuswo Widodo, S.I.K mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah Antisipasi untuk Meningkatkan Keselamatan dan Kelancaran Arus Lalulintas.
Maka Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur menambahkan, bahwa kegiatan ini juga merupakan Langkah Preventif untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalulintas.
“Kami ingin masyarakat kepada Pengguna Jalan Raya Mematuhi aturan yang ada, terkait Pemakain Jalur yang baik itu di Ruas Jalan Tol maupun Alteri yang memiliki lebih dari Satu Jalur,” tutur AKBP Edith Yuswo Widodo, S.I.K.
Bahkan ia pun menegaskan, bahwa Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas itu, pada Hakekatnya adalah Tanggung-jawab bersama dan bukan hanya Tanggung Jawab petugas.
Oleh karena itu, masyarakat di himbau untuk bersama – sama menggunakan Jalan Raya ataupun Jalan Tol sesuai dengan aturan yang ada, yaitu demi Keamanan dan Keselamatan serta Kelancaran bersama.
Menurut AKBP Edith Yuswo Widodo, S.I.K, bahwa Pengawasan terhadap Kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi Fokus Utama dalam kegiatan ini.
Bahkan ia pun mengatakan, bahwa Truk dengan Muatan Berlebih dan Dimensi tidak sesuai aturan, dinilai Memperbesar Potensi Kerusakan Jalan serta meningkatkan Risiko Kecelakaan lebih besar.
“Selain berdampak pada Keselamatan, Pelanggaran ini juga sering Memicu Kemacetan Panjang,” tutup Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Edith Yuswo Widodo, S.I.K.
(Lisa/Bertus).