Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan



Surabaya,Radarhukjmpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan disertai Pengancaman menggunakan Senjata tTajam (Sajam) yang terjadi di Wilayah Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan dari pengungkapan Kasus tersebut, Polisi saat itu telah mengamankan Tiga orang Tersangka, berikut dengan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Senjata Tajam.

Sehingga sesuai yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K ketika Konferensi Pers, pada Rabu (04/03/2026).

“Untuk Tersangka sudah kita amankan, yakni saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), ketiganya adalah Warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Sedangkan untuk Korban dalam Kasus Perkara ini adalah EW (36), Warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menjelaskan, bahwa peristiwa Pemerasan tersebut terjadi pada Tanggal 14 Desember 2025 sekitar Pukul 09.00 WIB di sebuah Gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menambahkan, bahwa Kasus ini bermula dari persoalan Hutang Bibit Kentang senilai Rp.7 Juta yang belum dibayarkan Korban kepada pihak lain.

Namun dalam Penagihannya, para Tersangka ternyata justru melakukan Pemerasan yang dengan ancaman Kekerasan menggunakan Senjata Tajam.

“Kami tegaskan, ini bukan Penagihan Hutang. Tetapi ini adalah Pemerasan dengan Ancaman serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K bahkan menambahkan, bahwa dalam Kasus ini, Tersangka EI (32) berperan sebagai Pelaku Utama.

“Namun Tersangka EI yang melakukan Pemerasan dan Mengancam Korban menggunakan Senjata Tajam, serta Menerima Uang hasil Pemerasan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Sementara untuk Tersangka AS dan MB turut serta melakukan Pemerasan, Memantau keberadaan Korban, serta menerima bagian dari Uang Hasil Kejahatan tersebut.

Sedangkan dalam aksinya, Tersangka EI Mengacungkan Celurit ke arah Korban dan Memaksa Korban Membayar Uang sebesar Rp.200 Juta.

“Tersangka juga sempat Mengancam akan Melaporkan Korban ke Polisi dengan Merekayasa atau Menskenario seolah-olah Korban Membawa Peralatan Sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Kemudian pada sore harinya, Korban menyerahkan Uang Tunai Rp.50 Juta kepada Tersangka.

Karena dirinya merasa diperas oleh Tersangka, akhirnya Korban Melapor ke pihak Kepolisian.

Sehingga dari hasil Penyidikan, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Dua Bilah Celurit, Satu Bilah Pedang, dan Satu Bilah Pisau yang digunakan untuk mengancam Korban.

Maka Kabid Humas Polda Jawa Timur menegaskan, bahwa Polda Jawa Timur akan Menindak Tegas segala bentuk Pemerasan dan Pengancaman, terlebih menggunakan Senjata Tajam.

“Polda Jawa Timur berkomitmen Menjaga Stabilitas Keamanan dan memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat, terlebih pada momentum hari penting Nasional,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Bahkan Kabid Humas Polda Jawa Timur juga menghimbau kepada Masyarakat untuk Tidak Takut Melapor apa bila menjadi Korban Pemerasan ataupun Intimidasi.

“Percayakan penyelesaian Sengketa melalui jalur Hukum dan Laporkan segala bentuk Premanisme kepada Kepolisian terdekat,” tutup Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Sementara dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa Pelaku Utama EI juga merupakan Residivis Kasus serupa.

Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa setelah para Tersangka ini diamankan, beberapa Masyarakat mulai Melapor pernah menjadi Korban atas Ulah Tersangka.

“Kurang lebih ada 4 Laporan yang diadukan dengan Tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 Laporan di Tahun 2025 sedang kami dalami,” ungkap Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K, M.H.

Sehingga atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama Sembilan Tahun.


(Lisa/Bertus).