JPU Kejari Tanjung Perak Jebloskan Hermanto Oerip Ke Rutan Berdasarkan Perintah Majelis Hakim

 

Surabaya,Radarhukumpos.com – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H nematuhi Perintah Majelis Hakim untuk jebloskan Hermanto Oerip kedalam Rumah Tahanan (Rutan).

Sehingga dengan diantar JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Hermanto Oerip di Eksekusi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1-A Medaeng untuk menjalankan Penahanan.

Namun sebelumnya Perkara ini masih di ranah Kepolisian, yakni Bos Property dan Pemilik Perusahaan Perumahan PT.Galaxy Bumi Permai tersebut tidak dilakukan Penahanan.

Sedangkan saat Perkara ini berlanjut pelimpahannya ke ranah Kejaksaan, namun Hermanto Oerip tak juga dilakukan Penahanan.

Setelah data berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut, sehingga status Penahanan Terdakwa Hermanto Oerip berubah menjadi Tahanan Kota. Yakni untuk menjadikan Terdakwa Hermanto Oerip berstatus Tahanan Kota, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bersedia menerima uang jaminan dari pihak Keluarga dan Penasehat Hukum Hermanto Oerip sebesar Rp.250 Juta tersebut. 

Tetapi uang itu nantinya dikembalikan kepada pihak Keluarga. Sehingga status dari Penahanan Hermanto Oerip menjadi berubah setelah ditangan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara tersebut.

Sementara Hakim Dr. Nur Kholis, S.H, M.H yang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dan Pemutus Perkara ini, yang selanjutnya untuk membacakan tentang Surat Penetapan Penahanan Terdakwa Hermanto Oerip.

Adapun pembacaan dilakukan pada awal Persidangan, Senin 20 April 2026 sebelum Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya membacakan Surat Tuntutannya. Dilanjutkan Hakim Dr. Nur Kholis, S.H, M.H menyebutkan, terkait hal Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penahanan terhadap Terdakwa Hermanto Oerip tersebut.

“Adapun Pengalihan Status Penahanan bagi Terdakwa Hermanto Oerip, dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan, berlaku selama 30 hari, mulai Tanggal 20 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026,” mengutip pernyataan Hakim Dr. Nur Kholis, S.H, M.H saat membacakan Surat Penetapan tersebut.

Namun sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, S.H terlebih dahulu memanggil Hermanto Oerip supaya datang ke Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya. Sehingga Hermanto Oerip langsung di Eksekusi di Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 12.00 Wib.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H mengatakan, Eksekusi terhadap Hermanto Oerip ini dilakukan setelah Kejari Tanjung Perak Surabaya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan Pengembalian Uang Jaminan.

“Maka setelah Koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk Ppengembalian Uang Jaminan, kami baru melakukan Eksekusi,” tukas I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H pada hari Rabu (21/4/2026) kemarin.

Berdasarkan informasi, Hermanto Oerip sempat tidak Kooperatif saat akan di Eksekusi. Terdakwa bahkan meminta Penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam Perkara lain agar tidak Ditahan dalam Kasus yang tengah disidangkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dr. Nur Kholis, S.H, M.H memerintahkan untuk perubahan Status Penahanan tersebut dalam Sidang Perkara dugaan tentang Penipuan senilai Rp.75 Miliyar, pada hari Senin (20/4/2026) yang lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H menyatakan, bahwa Hermanto Oerip telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan secara bersama - sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dulu di Pidana.

“Maka Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hermanto Oerip dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun 10 Bulan,” ujar Hajita Cahyo Nugroho, S.H di persidangan.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Tuntutan pada Pasal 492 Undang - Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 tentang Penyertaan dan Pasal 23 tentang Perbuatan Berlanjut.

Sementara Perkara ini berawal dari perkenalan Hermanto Oerip dengan Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari perkenalan itu, Hermanto Oerip memperkenalkan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki Usaha Tambang Nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan kepada Korban, keduanya menunjukkan berbagai hal Dokumen, Foto, serta Contoh tentang Keberhasilan Perusahaan lain. Korban kemudian Menanamkan Modal Dana melalui Perusahaan yang disebut PT. Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM).

Namun dalam persidangan Terungkap, bahwa Proyek Tambang tersebut tidak pernah ada. Bahkan PT. MMM juga disebut Tidak Terdaftar Secara Resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Dana pihak Korban disebut ditarik secara Bertahap melalui sejumlah Rekening dan digunakan untuk kepentingan Pribadi Terdakwa bersama keluarganya.

Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Hajita Cahyo Nugroho, S.H menilai seluruh Unsur Pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian Kebohongan, Tipu Muslihat, hingga Perbuatan yang mendorong Korban menyerahkan Uang. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama - sama dan berlanjut dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2018.

Sejumlah hal yang memberatkan turut diuraikan Jaksa Penuntut Umum antara lain tentang Kerugian Korban dalam jumlah besar, Terdakwa menikmati hasil Kejahatan, serta dinilai tidak Kooperatif dan sering Berbelit-belit selama dalam Persidangan," pungkas Hajita Cahyo Nugroho, S.H.

(Bertus/Red).