Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Mencari Dugaan Bukti Pungli Perizinan



Surabaya,Radarhukumpos.com – Nampak berupaya mencari perihal Pengusutan dugaan Praktik hal Pungutan Liar ( PUNGLI ) dalam Layanan Perizinan di Sektor Energi kian menguatkan permasalahan hal itu. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, untuk menelusuri Aliran dan Mekanisme dugaan Korupsi tersebut, pada Kamis (16/04/2026).

Nampak Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga petang tersebut terkait bagian dari proses Penyidikan Perkara dugaan Pungli tentang hal Penerbitan Izin di Lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Dalam hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono membenarkan Langkah itu. Bahkan menurutnya, Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tentang mengumpulkan berbagai Alat Bukti guna memperkuat Konstruksi Perkara.

“Penggeledahan itu dilakukan untuk Mencari dan Menemukan Alat Bukti yang Mendukung, baik berupa Dokumen, Surat, maupun Barang Bukti Elektronik,” ujar Adnan Sulistiyono ketika dikonfirmasi.

Dalam Penggeledahan tersebut, Tim Penyidik fokus menelusuri Dokumen Administrasi Perizinan dan Perangkat Elektronik yang diduga berkaitan dengan Praktik Pungli pada Layanan Publik di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Bahkan pihak Kejati Jawa Timur belum mengungkapkan pihak-pihak yang telah diperiksa maupun potensi Tersangka dalam Kasus tersebut.

Namun proses Penyidikan tersebut masih terus berjalan dan akan disampaikan perkembangannya secara berkala.

Sehingga di Lapangan, nampak Penggeledahan berlangsung dengan Pengamanan ketat. Sejumlah personel dari Internal Kejaksaan, Aparat Kepolisian Militer, serta Petugas Keamanan berjaga di sekitar Lokasi.

Sedangkan Tim Penyidik diketahui tiba di Kantor Dinas ESDM Jawa Timur sekitar Pukul 12.00 WIB dengan beberapa Kendaraan. Bahkan hingga menjelang Pukul 18.00 WIB, mereka masih berada di dalam Gedung untuk melakukan Penelusuran Dokumen yang diduga berkaitan dengan Perkara itu.

Adapun Langkah ini adalah menjadi bagian dari Komitmen Kejati Jawa Timur dalam Memberantas Praktik Korupsi di Sektor Pelayanan Publik, terutama pada proses Perizinan Strategis yang dinilai sangat Rawan Disalahgunakan dan Berdampak Luas terhadap iklim Investasi Daerah.

(Lisa/Arik/Bertus).