Terdakwa M. Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara: Alihkan Kapal Perusahaan ke Bisnis Pribadi
Surabaya,Radarhukumpos.com – Sidang dugaan Manipulasi Akta Jual Beli Kapal dengan Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom memasuki agenda Tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (21/5/2026) yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya saat itu Menuntut Terdakwa Hukuman 1 Tahun Penjara, karena dinilai terbukti mengalihkan Aset milik PT. Eka Nusa Bahari (ENB) ke Perusahaan lain yang juga dikendalikannya sendiri.
Sedangkan dalam Tuntutan dibacakan Jaksa Estik Dilla Rahmawati di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan, Terdakwa telah Terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama.
“Menjatuhkan Pidana Penjara selama Satu Tahun dikurangi masa Tahanan yang telah dijalani, dengan Perintah agar Terdakwa segera Ditahan,” tegas Jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Namun selain Pidana Badan, Jaksa juga meminta agar Dua Kapal yang menjadi Objek Transaksi, yakni Adam Tug 2 dan Nusa Lease, dikembalikan kepada PT. ENB sebagai Pemilik Sah Aset tersebut.
Jaksa juga menilai Tindakan Terdakwa menyebabkan PT. ENB kehilangan Dua Armada Kapal dan juga mengalami Kerugian sekitar Rp.5 Miliyar Rupiah.
Bahkan selama ini Terdakwa dianggap Kooperatif, Mengakui Perbuatannya, Menyesal, dan belum pernah Dihukum, sehingga menjadi Pertimbangan Meringankan.
Menanggapi Tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Shaul Hameed, Lefri Agustiar menilai, bahwa Tuntutan Jaksa cukup Objektif, karena meminta Aset Kapal dikembalikan kepada Perusahaan.
“Adapun Jual-beli dari Wildan ke Wildan sendiri. Itu yang kami nilai sangat Janggal dan menjadi bagian penting dalam Perkara ini,” ujar Lefri.
Meski demikian, Lefri berharap kepada Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman lebih berat dari Tuntutan Jaksa.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan Hukuman lebih Maksimal, bisa di atas Satu Setengah Tahun Penjara. Maka yang paling penting Aset Perusahaan kembali,” tandasnya.
Dalam Dakwaan disebutkan, Perkara bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT. Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan menjabat sebagai Direktur, sekaligus Pemegang Saham Mayoritas Perusahaan tersebut.
Pada Februari 2020, Wildan kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama PT. Eka Nusa Bahari yang mana memiliki sejumlah Aset Kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.
Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga Menjual Dua Kapal Milik PT. ENB kepada PT. NML yang senilai Rp.5 Miliyar. Persoalannya, PT. NML juga berada di bawah kendali Wildan sendiri.
Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual - Beli di hadapan Notaris di Surabaya, dengan keterangan Pembayaran telah Lunas. Namun Jaksa menyebut, Faktanya tidak pernah ada Pembayaran dari pihak Pembeli.
Setelah Kepemilikan Kapal berpindah, ke Dua Kapal kemudian disewakan kepada pihak lain. Dari Penyewaan itu, PT. NML disebut telah memperoleh Pemasukan lebih dari Rp.21,7 Miliyar.
Namun di 2023, Terdakwa juga diduga membuat Invoice Pembayaran beserta Perhitungan PPN, namun Pembayaran disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.
Maka akibat perbuatannya, PT. ENB mengalami Kerugian sekitar Rp.5 Miliyar yang berdampak terhadap Pemegang Saham dan Investor Perusahaan.
Sehingga atas Perkara itu, Wildan Didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Red/Bertus)