Operasi Patuh 2026, ETLE Perkuat Penegakan Hukum Tanpa Interaksi Langsung Pelanggar



Jakarta,Radarhukumpos.com - Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Korps Lalulintas Polri terus mengedepankan Pendekatan Penegakan Hukum yang Modern, Transparan, dan Berorientasi pada Peningkatan Kepatuhan Masyarakat. 

Yakni salah satu langkah yang terus diperkuat adalah Pemanfaatan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai Solusi atas Keresahan Masyarakat terhadap tentang proses Penindakan Pelanggaran Lalulintas yang selama ini Identik dengan adanya Interaksi langsung antara Petugas dan Pelanggar.

Maka melalui Sistem ETLE ini, proses Penegakan Hukum dilakukan secara Elektronik Berbasis Teknologi sehingga Pelanggaran dapat Terdeteksi dan diproses tanpa adanya Kontak langsung dengan Pelanggar di Lapangan. 

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan Objektivitas Penindakan, Mengurangi Potensi Penyimpangan, serta memberikan rasa Keadilan yang lebih baik bagi Masyarakat.

Maka dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Mengoptimalkan berbagai Perangkat ETLE yang dimiliki, baik ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, maupun ETLE Drone Patrol Presisi. 

Oleh karena itu Pemanfaatan Teknologi tersebut memungkinkan Pengawasan dilakukan secara lebih Luas, Cepat, dan Akurat terhadap berbagai jenis Pelanggaran Lalulintas.

ETLE Mobile Handheld memberikan Kemudahan bagi Petugas dalam melakukan Penindakan Elektronik secara Mobile di Berbagai Lokasi. 

Sementara, ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi Teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) mampu melakukan Pemantauan dari Udara dan Membaca Nomor Polisi Kendaraan secara Otomatis, serta Real Time, termasuk untuk Mendeteksi Pelanggaran Ganjil Genap, maupun Pelanggaran Marka Jalan, hingga berbagai bentuk Pelanggaran Lalulintas lainnya.

Sehingga dalam keterangan, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum menyampaikan, bahwa Transformasi Digital melalui ETLE merupakan Komitmen Polri untuk menghadirkan Sistem Penegakan Hukum Lalulintas yang lebih Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

“Sehingga Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah Strategis untuk menjawab harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum yang Objektif dan Berbasis Teknologi," ujarnya, pada Jumat (05/06/2026).

Maka dengan Sistem Elektronik, kata Kakorlantas Polri tersebut, seluruh proses dilakukan berdasarkan Data dan Bukti yang Terekam, sehingga dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum Lalulintas.

Sementara, Brigjen Pol Faizal, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa menjelang Operasi Patuh 2026, seluruh Jajaran Korlantas Polri akan Memaksimalkan Penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi dan ETLE Mobile Handheld untuk mendukung Pengawasan, serta Penindakan Pelanggaran Lalulintas secara Elektronik.

Bahkan Brigjen Pol Faizal, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Pemanfaatan Teknologi ETLE memungkinkan Pelanggaran Lalulintas Ditindak secara lebih Efektif dan Transparan tanpa harus Menghentikan Kendaraan atau melakukan Interaksi Langsung dengan Pengendara atau Pengemudi.

"Hal ini tidak hanya Meningkatkan Efisiensi Penegakan Hukum, tetapi juga memberikan Kenyamanan bagi Masyarakat Pengguna Jalan,” tandas Brigjen Pol Faizal, S.I.K, M.H.

Sehingga melalui Penerapan ETLE yang semakin Luas, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 tidak hanya Berorientasi pada Penindakan saja, tetapi juga mampu Meningkatkan Kesadaran dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas. 

Dengan demikian, tujuan utama mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas dapat tercapai secara berkelanjutan. 

(Hendri/Lisa/Bertus).