Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi



Sidoarjo, RadarHukumpos - Jalur peredaran narkotika dari luar Pulau Jawa kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggagalkan distribusi satu kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan daerah lain di Indonesia.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial BS (49), warga Bangkalan, Madura, dan DMR (49), warga Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga berperan dalam proses penerimaan dan distribusi narkotika yang berasal dari jaringan di luar Jawa.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas peredaran sabu yang masuk ke Jawa Timur melalui jalur antarpulau. Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka BS memesan sabu dari jaringan yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah terjadi kesepakatan transaksi, sabu dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Paket berisi narkotika tersebut dikemas dalam kardus dan diberangkatkan dari Pontianak menuju Semarang melalui jalur laut. Selanjutnya, barang dikirim melalui jalur darat menuju Pasuruan sebagai lokasi penerimaan. 

Polisi mengungkap, BS sempat berangkat dari Madura menuju Terminal Purabaya, Bungurasih, lalu melanjutkan perjalanan ke Pasuruan untuk mengambil paket tersebut. Namun, rencana itu berhasil digagalkan petugas.

BS ditangkap di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, bersama barang bukti yang dibawanya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap DMR di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Selain satu paket sabu seberat satu kilogram, petugas menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip, timbangan, kartu ATM, telepon genggam, satu unit mobil Toyota Kijang, serta sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Madura dan beberapa daerah lainnya. Penyidik menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan masih memiliki keterkaitan dengan pemasok di luar Pulau Jawa.

"Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Cristian Tobing.

Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap pemasok dan pengendali utama jaringan tersebut. 

(Lisa)