Polresta Sidoarjo Tangkap Dua WN Malaysia dalam Kasus Penyelundupan Narkotika Cair dari Thailand
Sidoarjo,Radarhukumpos - Modus penyelundupan narkotika terus berkembang mengikuti celah yang dianggap aman oleh pelaku. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Bandara Juanda berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan II berbentuk cairan anestesi medis yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggunakan metode yang berbeda dari peredaran narkotika pada umumnya. Cairan tersebut dikemas dalam botol dan diduga disamarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melintas di jalur penerbangan internasional.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan dua tersangka warga negara Malaysia. MHH (26) ditangkap di kawasan sekitar Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Sementara MLR alias MR (24) diamankan di Jakarta setelah dilakukan pengembangan kasus.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menyebut perkara tersebut terkait jaringan lintas negara yang masih terus didalami penyidik.
“Ini jaringan internasional. Pelaku diperintah inisial R, warga negara Malaysia yang saat ini berada di Thailand,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari Bangkok, Thailand. Cairan narkotika dibawa melalui jalur penerbangan dengan transit di Singapura sebelum masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga botol cairan narkotika dengan total volume 1.290 mililiter, terdiri atas satu botol berisi 490 mililiter dan dua botol masing-masing 400 mililiter. Petugas juga mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas warna cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut mengandung zat anestesi medis yang termasuk narkotika golongan II. Zat itu memiliki efek menurunkan kesadaran hingga menyebabkan hilangnya kesadaran pada penggunanya.
Menurut penyidik, bentuk cairan dipilih karena lebih mudah disamarkan dibandingkan narkotika konvensional. Peredarannya juga diduga menyasar pengguna rokok elektrik atau vape.
Dari barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan cairan tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis siap edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp45 miliar.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu sosok berinisial R yang diduga berperan sebagai pengendali utama dari Thailand.
(Lisa)