Magang Mahasiswa Unair Melakukan Pendampingan Kasus Kuasa Menjual Oleh DIR & ASSOCIATES



Surabaya,Radarhukumpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Sidang Permohonan Kuasa Menjual yang diajukan Alifah Auwalini terkait Penjualan Harta bersama berupa Sebidang Tanah dan Bangunan di Perumahan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Kamis (25/6/2026) yang lalu.
Permohonan itu diajukan oleh karena tentang Objek Tanah yang akan di Jual adalah Harta yang diperoleh selama Perkawinan AA dengan Almarhum Deddy Setianto. Walaupun Sertifikat atas nama Pemohon dan Penetapan Pengadilan dimohonkan itu untuk memberikan terkait Kepastian Hukum sebelum dilakukan perihal Transaksi Penjualan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, Majelis telah memeriksa Dua orang Saksi yang diajukan Pemohon. Di persidangan, Majelis Hakim menegaskan, bahwa Permohonan itu berkaitan dengan Izin Menjual Obyek Harta bersama.

Saksi pertama, Budi Santoso, yang merupakan Tetangga Pemohon, dan mengaku mengenal Keluarga Pemohon serta mengetahui Suami Pemohon, Deddy Setianto, yang telah Meninggal Dunia.

"Saya tahunya Deddy Setianto, Suami Pemohon, sudah Meninggal," ujar Budi Santoso saat memberikan Keterangan.

Sementara itu, Saksi ke Dua, Kustinah, ibu Kandung Pemohon menerangkan, bahwa selama Perkawinan Alifah Auwalini dengan Almarhum Deddy Setianto, keduanya tidak Dikaruniai Anak.

"Saya hanya mendengar kalau mau Jual saja, tidak boleh tanya-tanya yang lain," ucap Kustinah ketika memberikan Kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Usai Pemeriksaan Saksi, maka Kuasa Hukum Pemohon, Samuel Hadi Prabowo, S.H dari DIR & ASSOCIATES menjelaskan, bahwa agenda Sidang berjalan lancar, karena seluruh Alat Bukti dan Keterangan Saksi telah sesuai dengan Pokok Permohonan.

"Persidangan hari ini beragendakan Pemeriksaan Saksi. Kedua Saksi telah menerangkan Status Perkawinan Pemohon, tidak adanya Anak Dalam Perkawinan, serta Kondisi setelah Suami Pemohon Meninggal Dunia. Keterangan tersebut kami ajukan untuk memperkuat dasar Permohonan Kuasa Menjual yang dimohonkan kepada Pengadilan," ujar Samuel.

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum untuk melakukan penjualan aset dimaksud.

Menariknya, Persidangan tersebut juga dihadiri sejumlah Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga ( UNAIR ) yang sedang menjalani Praktik di Kantor Hukum DIR & ASSOCIATES.

Dwi Oktorianto, S.H, M.Kn, CRA, CTL yang dikenal sebagai salah satu Pengacara Surabaya mengatakan, bahwa Keterlibatan Mahasiswa Magang itu merupakan bagian dari Pembelajaran langsung mengenai Praktik Profesi Advokat di Pengadilan.

"Kami memang telah memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Magang untuk melihat langsung terkait jalannya Persidangan. Dengan begitu mereka tidak hanya Memahami Teori di Ruang Kuliah, tetapi juga mengetahui bagaimana proses Pembuktian, Etika Beracara, serta Pendampingan Hukum terhadap Klien yang berlangsung di Persidangan," kata Dwi Oktorianto.

Menurutnya, Pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi Calon Praktisi Hukum agar memahami terkait Dinamika proses Peradilan sejak dini.

"Harapan kami, Mahasiswa tidak hanya menjadi Lulusan yang kuat secara Akademik, tetapi juga memiliki dalam Pengalaman Praktik, Integritas, dan Memahami Tanggung-jawab Profesi Advokat ketika Mendampingi Masyarakat dalam mencari Keadilan," pungkas Kuasa Hukum Dwi Oktorianto, S.H, M.Kn, CRA, CTL.

( Lisa/Bertus/Red).