Kuat dugaan "Penipuan " sebesar 4,1 Milliar, terkait bisnis Nikel.BOS PT BSP Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya



Surabaya, radarhukumpos.com - IH Direktur Utama PT BSP dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis Nikel. Bukti Laporan tersebut sesuai registrasi dengan nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Aditia Sugiarto Prayitno (42) Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) mengatakan," bahwa laporan terhadap warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan usai kerja sama antar kedua pihak untuk pengadaan 100.000 Metrik Ton (MT) nikel gagal terlaksana .

Melalui anak perusahaan yakni PT BSP dan PT GNN, PT BSM sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga 4,1 Milyar.

“Perusahaan melalui perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia, Selasa (20/05/2025).

Pembayaran dilakukan melalui 3 tahap. Pada 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar sebagai uang muka untuk uang muka pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.

Saat pengiriman gagal dilakukan oleh IH dengan alasan hasil PSI yang dilakukan menunjukkan bahwa nikel tersebut tidak sesuai kriteria yang disepakati.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan alasan kerusakan pada tongkang.

Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan oleh PT BSP.

“Dari surat SP2HP yang saya terima, Igo sudah berstatus sebagai tersangka sesudah pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Aditia.

Atas peristiwa ini, Adit sebagai perwakilan dari PT BSP meminta agar Igo segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera bisa menemukan Igo dan melakukan penahanan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti mengatakan pihak kepolisian sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Igo Heryanto.

Sudah terbit DPO. Saat ini sudah penyidikan,” tegas Rina.( Hum/YNS )