Diduga Jajakan Keindahan Postur Tubuh Demi Rupiah Melalui Medsos


Sidoarjo,Radarhukumpos.com – Aparat Penegak Hukum Sidoarjo kini tengah memantau kegiatan seorang Perempuan berinisial Andini Permatasari, diduga terlibat dalam Praktik Penjualan maupun Menjajakan Keindahan Kemolekan Postur Tubuh melalui Media Sosial (Medsos), pada hari Sabtu (12/7/2025) yang lalu.

Andini Permatasari yang merupakan Warga Desa Tempel, RT. 01/RW. 03, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Telah dilaporkan dalam menggunakan Platform Digital untuk Menawarkan maupun Menjajakan layanannya kepada Publik.

Modus Operandi yang digunakan oleh Andini Permatasari cukup Kontroversial, dimana ia menyediakan Akses kepada Konsumennya untuk melihat Keindahan Komolekan Postur tubuhnya melalui Video Call dengan Sistem Pembayaran tertentu. 

Tindakan ini tidak hanya menimbulkan Keresahan di kalangan Masyarakat sekitar, tetapi juga memicu sejumlah laporan kepada pihak berwajib dari Warga yang khawatir akan dampak dari Tindakan Asusila tersebut.

Berita yang beredar mengungkapkan, bahwa tentang Andini Permatasari memanfaatkan berbagai Media Sosial (Medsos) untuk menjangkau khalayak luas, termasuk kalangan anak muda. 

Praktik ini tidak hanya dianggap melanggar Norma Kesusilaan, tetapi juga berpotensi membahayakan bagi Pengguna Media Sosial yang tidak berpengalaman dalam mengatasi situasi yang berisiko.

Menanggapi hal ini, Polres Sidoarjo menegaskan, pentingnya memberantas Praktik-praktik ilegal di Dunia Maya. 

Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan Edukasi kepada Masyarakat tentang Penggunaan Media Sosial yang Aman dan Bertanggung - jawab, guna mencegah terjadinya Kasus-kasus yang serupa di masa mendatang. 

Maka untuk Kasus Andini Permatasari ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya, serta Dampak Negatif dari Penggunaan Media Sosial (Medsos) yang tidak Bijak. 


(Hendri/Lisa/Bertus).