Ada Apa ? Bos Sianida Divonis Ringan 1 Tahun, Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kiri, Ida Bagus Putu Adnyana, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya saat didampingi Kasubsi Galih Riana Putra Intara
Surabaya,Radarhukumpos.com – Putusan Perkara Pidana pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Mengapa di Vonis jauh lebih ringan dari Putusan sebelumnya. Terhadap 2 Terdakwa, yakni Steven Sinugroho Bin Sugiarto (Anak) dan Sugiarto Bin Sinugroho (Ayah). Dikabarkan bahwa Kejaksaan baru menerima Relaas Putusan pada Senin Tanggal 5 Januari 2026 lalu.
Upaya dari langkah Hukum Kejaksaan tersebut terpaksa harus menunggu Relaas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Meski Pengadilan Tinggi (PT) telah memutus pada hari Kamis Tanggal 18 Desember 2025 yang lalu.
“Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho Bin Gunawan Sinugroho dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun,” bunyi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menyatakan Terbukti Bersalah, pada Putusan yang dibacakan Kamis (18/12/2025) yang lalu. Menghukum Terdakwa jauh lebih ringan Hukuman sebelumnya selama 2 Tahun dan 9 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai S. Pujiono usai Tuntutan Jaksa Suwarti selama 3 Tahun.
Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana, nampak akan lakukan upaya Kasasi, namun saat dikonfirmasi mengatakan, maka akan mempelajari terlebih dahulu Kasusnya, alasannya baru menerima Relaas Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami baru menerima Relaas Putusan pada Tanggal 5 Januari 2026 sehingga kini kami masih memiliki waktu untuk Mempelajari Putusan dan Mencermati penyesuaian dengan Ketentuan - ketentuan yang baru baik ketentuan KUHP maupun ketentuan KUHAP yang baru.” ucapnya rencana sikap upaya Kasasi tersebut, Senin (12/1/2026).
Sementara, S. Pujiono selaku Humas PN Surabaya yang juga Ketua Majelis yang menangani Perkara tersebut, bernomor: 1791 dan 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby. Tapi sebelumnya mengatakan, bahwa ia juga mengaku baru terima Relaas dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada Jumat, Tanggal 2 Januari 2026.
“Putusan Banding baru diterima PN Surabaya pada Tanggal 2 Januari Hari ini, diberitahukan Jaksa bisa Kasasi setelah 14 Hari sejak terima surat Pemberitahuan,” katanya beberapa waktu lalu.
Maka untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, jika pada hari Senin Tanggal 14 April 2025 Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, melakukan Penggeledahan Gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo yang beralamat di Jalan Margomulyo Indah Blok H. Nomor: 9A Tandes Surabaya, Jawa Timur.
Gudang tersebut digunakan tempat Penyimpanan Bahan Berbahaya, jenis Sodium Sianida sebanyak Ribuan Drum. Selanjutnya Tim memasuki Gudang dengan menunjukan Surat Perintah untuk melakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan dan benar telah ditemukan Barang Bukti (BB) Sianida.
Dari kasus tersebut terdapat 3 nama yang tercantum dalam Surat Dakwaan, selain Steven dan Sugiarto ada nama lain, yakni Leovaldo selaku Direktur PT. Satria Pratama Mandiri, namun hingga kini hasil pantauan pada SIPP PN Surabaya jika nama Leovaldo tersebut statusnya masih belum tampil, apakah sebagai Terdakwa atau tidak.
(Bertus).