Jadi 4 Tersangka Oleh Polda Jatim Terkait Kasus Rumah Nenek 80 Tahun



Surabaya,Radarhukumpos.com - Kembali Ditangkap 1 orang Tersangka dan kini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur dalam Kasus Pengusiran Paksa dan Pengrusakan Rumah Korban Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan Ditangkapnya satu Tersangka baru, sehingga kini total Tersangka dalam Perkara Pengrusakan Rumah hingga rata dengan Tanah dan kini menjadi 4 orang Tersangka.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan, Pelaku baru itu berinisial WE (40) yang Ditangkap di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (31/12/2025), pukul 13.00 WIB.

“Benar, ada Penambahan 1 Tersangka lagi inisial WE, laki -laki berusia 40 Tahun, Laki-laki, dengan total saat ini ada 4 Tersangka,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K pada hari Jumat (02/01/2026).

Bahkan mantan Kabid Humas Polda Jabar dan Polda Sulut ini. berdasarkan hasil Penyidikan Tersangka WE tersebut memiliki peran menyuruh SY Tersangka yang Ditangkap sebelumnya untuk Menjaga Rumah saat Pengusiran Paksa Elina.

“Jadi, Pelaku WE ini yang menyuruh Tersangka SY alias Klowor Menjaga Rumah,” imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Hingga saat ini, diketahui sudah ada Total Empat Tersangka dalam Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Elina. Mereka Tersangka, yakni Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

Maka ke Empat orang tersebut sudah Ditangkap dan Ditahan di Rutan Polda Jawa Timur, dan Polisi menjerat WE dengan Pasal 170 KUHP dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan.

(Lisa/Bertus).