Diduga Remaja Korban Kekerasan Oknum Polisi, Polrestabes Surabaya Klarifikasi Keluarga Korban
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dugaan Kasus Kekerasan Oknum Polisi terhadap Anak kembali mencuat di Kota Surabaya, Remaja berinisial AV, Warga Bronggalan Anak di Bawah Umur, telah menjadi Korban Kekerasan Penganiayaan, yang diduga dilakukan oleh Oknum Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Kini tengah ditangani aparat Kepolisian dan masih dalam Tahap Penyelidikan.
Adapun Perkara tersebut dilaporkan oleh Orang Tua Korban, Tjen Tjhion alias Nicky di Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur. Maka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025, di Penyidik Unit VI Satreskrim mulai memanggil pihak - pihak terkait untuk klarifikasi.
Sedangkan surat resmi Polrestabes Surabaya bernomor B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo, tertanggal 3 Januari 2026, bahwa Korban dan Pelapor diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiyaan terhadap Korban AV (Anak dibawah Umur), sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang - Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara pemanggilan Klarifikasi itu digelar pada hari Kamis (5/2/2026) berada di Gedung RPK, Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Usai memenuhi panggilan Penyidik, bahwa Keluarga Korban yang dalam hal ini didampingi oleh Kuasa Hukum dan menggelar jumpa pers, guna menyampaikan Perkembangan terkait Penanganan Perkara tersebut kepada awak media.
Pendampingan dari Kuasa Hukum, menguraikan tentang Klarifikasi dan sudah dilakukan, Terduga Oknum itu belum diperiksa.
Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin) Agus menjelaskan, bahwa pada Tahap Awal Penyidik masih Fokus melakukan Klarifikasi terhadap Korban dan pihak Pelapor.
“Tadi Korban AV sudah memberikan keterangan sesuai Kronologi kejadian yang dialami. Ada Delapan Halaman dengan 39 Pertanyaan,” ujar Agus kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Sedangkan Orang Tua Korban, yakni Nicky menambahkan, bahwa Klarifikasi tersebut sebanyak Empat Halaman dengan 13 Pertanyaan, hal itu guna meluruskan Persepsi Perbedaan dari keterangan awal, agar selaras antara Laporan di SPKT dan keterangan Korban.
"Adapun intinya Klarifikasi tersebut untuk menyamakan keterangan, agar tidak ada Perbedaan Data," tegasnya.
Saat ditanya terkait soal Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku Oknum Polisi, Agus menyebut proses tersebut belum dilakukan.
“Maka untuk sementara ini belum ada Pemeriksaan terhadap Terduga Pelaku, masih Tahap Klarifikasi,” katanya.
Dugaan Kekerasan Penganiayaan dan Intimidasi Oknum Polisi:
Dalam pengaduannya Nicky tersebut mengungkapkan, bahwa Anaknya diduga mengalami Kekerasan Fisik, Penganiyaan yang berupa Tendangan hingga Terjatuh dan juga Menabrak Kendaraan Roda Empat (R4), serta Penamparan, yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Patroli Respati Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur saat berkendara di Wilayah Kota Surabaya.
Tak hanya itu, Keluarga Korban juga Melaporkan adanya dugaan Intimidasi, yang disebut melibatkan Dua Perwira Polrestabes Surabaya yang Pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Bahkan ke Dua Oknum tersebut diduga memaksa Korban menandatangani sebuah Surat Pernyataan tanpa diberi kesempatan untuk Membaca isi Dokumen Surat itu.
Forkadin Dorong Penanganan Profesional dan Transparan:
Sedangkan Kuasa Hukum Korban yaitu Kholis, S.H dari Forkadin menegaskan, bahwa pihaknya mendorong agar Penyelidikan berjalan sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai Protokol Tindak Pidana dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku,” tegas Kholis.
Kholis pun juga berharap Penyelidikan dilakukan secara Terbuka, Profesional, Objektif, dan Independen, demi Menjaga Marwah Kepercayaan Publik terhadap Institusi Kepolisian.
“Kami berharap Perkara ini segera menemukan Kejelasan dan Terduga Oknum Polisi dapat Diperiksa, serta pihak Kepolisian memberikan SP2HP kepada Pelapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur belum memberikan keterangan secara Resmi terkait identitas Terduga Pelaku maupun Perkembangan lanjutan Penyelidikan Perkara tersebut.
(Lisa/Bertus).