Dwi Oktorianto, S.H dan Samuel Hadiprabowo, S.H: "SKW Sah, Ahli Waris Hanya Tiga Orang"



Surabaya,Radarhukumpos.com – Sengketa Pembagian Harta Warisan Keluarga Artyo kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby. Perkara ini menyangkut Gugatan Pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) dan Pembagian Dua Aset Tanah dan Bangunan yang berada di Wilayah Surabaya.

Dalam Gugatan yang diajukan, pihak Penggugat meminta agar Harta Waris Peninggalan Almarhum Swandayana Artyo dibagi kepada Empat Orang Ahli Waris. 

Namun, pihak Tergugat Ryan Bastomi Menolak permintaan tersebut dan menegaskan, bahwa Pembagian Warisan harus mengacu pada SKW yang telah dibuat dan disahkan secara Hukum.

Maka Kuasa Hukum Tergugat, Samuel Hadiprabowo, S.H dan Dwi Oktorianto, S.H menegaskan, bahwa SKW Nomor: 01/XII/2010 yang dibuat secara Sah di hadapan Notaris saat Pewaris masih dalam Kondisi Sehat Jasmani dan Rohani, tanpa adanya Tekanan dari pihak mana pun.

“SKW tersebut dibuat secara Sah di hadapan Notaris ketika Pewaris masih Sehat dan sepenuhnya Sadar. Oleh karena itu, secara Hukum SKW tersebut Sah dan Mengikat,” ujar Dwi Oktorianto  didampingi Samuel kepada awak media.

Bahkan Oktorianto, S.H menambahkan, dalam SKW secara tegas disebutkan, bahwa Ahli Waris yang Sah tersebut, hanya Tiga orang, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi. 

Maka dengan demikian, Pembagian Harta Warisan seharusnya dilakukan secara Sama Rata, masing-masing memperoleh 1/3 Bagian.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat, salah satu Pokok Persoalan dalam Perkara ini adalah dimasukkannya nama Sofian Artyo sebagai Ahli Waris oleh pihak Penggugat. 

Sedangkan secara Hukum Perdata, yang bersangkutan berstatus sebagai Anak Adopsi dan tidak bisa Otomatis memiliki Hak Waris tanpa adanya Penetapan Pengadilan atau Surat Wasiat yang Sah.

“Tidak pernah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan, bahwa Anak Adopsi tersebut sebagai Ahli Waris. Meski namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), maka hal itu tidak Serta-merta menjadikannya Ahli Waris yang Sah secara Hukum,” tegas Dwi Oktoarianto, S.H.

Adapun Objek Sengketa dalam Perkara ini meliputi ada Dua Bidang Tanah dan Bangunan. Masing-masing berlokasi di Jalan Pogot No.74 Surabaya dengan Luas sekitar 396 Meter Persegi, serta Jalan Kalilom Baru Gang III Surabaya Luas sekitar 195 Meter Persegi. 

Sementara diketahui saat ini Objek Sengketa tersebut telah di Kuasai oleh Shirley Artyo dan Ryan Bastomi, dan sementara Dokumen Kepemilikan berada dalam Penguasaan salah satu pihak.

Pihak Tergugat secara tegas Menolak Permohonan Pembatalan SKW yang diajukan oleh Penggugat. Menurut Kuasa Hukum, hingga saat ini tidak terdapat satu pun Putusan Pengadilan yang menyatakan, SKW tersebut Cacat Hukum atau Batal Demi Hukum.

“SKW ini merupakan kehendak Pewaris yang Sah dan telah Disahkan di hadapan Notaris. Selama tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut Tetap Berlaku dan Mengikat para Pihak,” pungkas Dwi Oktoarianto, S.H didampingi Samuel Hadiprabowo, S.H.

Sidang Sengketa Warisan ini masih akan berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Bukti dan Keterangan para pihak. Maka Pengadilan Negeri Surabaya diharapkan dapat segera memberikan Putusan yang menjunjung Asas Keadilan, serta Kepastian Hukum bagi seluruh pihak yang Bersengketa.

(Lisa/Bertus).