Sidang Perkara Tuntutan Perzinahan, Perselingkuhan Ditunda, Gegara Hakim Sakit



Surabaya,Radarhukumpos.com - Persidangan Kasus dugaan Perzinaan atau Perselingkuhan kepada Terdakwa Oknum ASN, Prabowo Prawira Yudha, kini mengalami Kendala. Dalam hal ini adalah agenda Pembacaan Tuntutan yang dijadwalkan di PN Surabaya, namun ternyata kini gagal dilaksanakan, dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini sedang Jatuh Sakit, pada Kamis (12/02/2026).

Adapun Penundaan Sidang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Alek, S.H, M.Hum ketika menyampaikan di dalam Ruang Sidang, bahwa Sidang Ditunda dan mohon Doanya, agar Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sedang Sakit," ujar Alek di Ruang Sidang.

Tuntutan Maksimal dan Harapan yakni Pemecatan. Karena istri Sah Terdakwa Asia Monica yang merupakan anggota TNI AL Aktif. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya atas Penundaan ini, namun ia tetap Teguh pada sikap pendiriannya.

Bahkan ia pun secara tegas meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat memberikan Tuntutan Semaksimal Mungkin (TSM) terhadap suaminya. 

"Saya sangat berharap Keadilan dilakukan Seadil-adilnya. Mengingat statusnya yaitu sebagai ASN, dan Saya berharap dia Dipecat dari jabatannya, karena perbuatannya telah Merusak Kehormatan Keluarga dan Instansi," tegas Asia Monica istri Terdakwa di hadapan awak media.

Ketegangan dengan Kuasa Hukum Terdakwa tak terelakkan dan suasana di luar Ruang Sidang sempat Memanas adanya dugaan Pelecehan Verbal yang dilakukan oleh Oknum Pengacara Terdakwa terhadap Asia Monica.

Gegara geger di PN Surabaya! Maka istri Sah Anggota TNI ini ngamuk, diduga Dilecehkan oleh Pengacara Suaminya, saat menunggu Sidang Perselingkuhan tersebut.

Maka permasalahan hal ini sempat memicu berita yang beredar dengan judul "Oknum Pengacara Lecehkan Anggota TNI".

Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai munculnya berita tersebut. Maka pihak Kuasa Hukum Terdakwa (Prapto) memilih enggan memberikan keterangan mendalam. 

Alih-alih memberikan Klarifikasi, Oknum Pengacara tersebut justru mengeluarkan Pernyataan yang memicu Kontroversi.

"Tunggu tanggal mainnya," ujar Pengacara tersebut kepada Wartawan. 

Namun tidak hanya sampai disitu saja, ia juga Melontarkan Ancaman kepada awak media, ia akan melakukan Blacklist terhadap Nomor Kontak awak media yang mencoba melakukan Konfirmasi lebih lanjut terkait tentang Pemberitaan tersebut. Maka Kasus ini telah menarik perhatian Publik, karena melibatkan Dua Institusi Negara yang berbeda. 

Alhasil Berdasarkan terkait Penundaan, karena Hakim Sakit tersebut, maka membuat soal Pembacaan Tuntutan dijadwalkan kembali pada persidangan berikutnya. 

Oleh sebab itu, Publik kini menanti, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengakomodir harapan Korban untuk memberikan Tuntutan Maksimal ( TM ) dan bagaimana Sanksi Disiplin (SD) ASN yang akan diproses setelah ada Putusan Pidana dalam Kekuatan Hukum Tetap tersebut.

Sehingga perlu kiranya diketahui, bahwa Kasus dugaan Perzinahan atau Perselingkuhan antara Prabowo Prawira Yudha, S.STP, M.M (ASN BPKAD Pemprov Jawa Timur) dan Intan Tri Damayanti berdasarkan Fakta di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan keterangan istri Sah Asia Monica. Asal-Usul: hubungan "Cinta Lama Bersemi Kembali" (CLBK) masa lalu, dalam hal ini antara Prabowo dan Intan (Mantan Kekasih) diduga berawal terjadi dari hubungan lama, yang kini Bersemi kembali atau CLBK.

Bahkan dengan secara diam-diam menjalin hubungan Komunikasi intens, meskipun diketahui, bahwa masing - masing sudah memiliki Pasangan atau Keluarga yang Sah.

Sementara terjadi Penjemputan dari Jakarta (September 2025). Sebelum dilakukan Penggerebekan terjadi dan Terungkap, bahwa Intan Tri Damayanti sengaja didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan Penerbangan Komersial atas Biaya atau Koordinasi dengan Prabowo. 

Bahkan mereka dilaporkan sempat bersama selama beberapa hari dan melakukan perjalanan ke Wilayah Malang dan Surabaya. 

Sedangkan Penggerebekan di Hotel pada (28 September 2025). Sementara Puncak Peristiwa terjadi pada 28 September 2025 dini hari yang lalu. 

Sementara diketahui, bahwa istri Sah Terdakwa (Yakni merupakan Prajurit TNI AL) dan bersama anggota POMAL Lantamal V Surabaya melakukan Penggerebekan di sebuah Kamar Hotel di Surabaya. 

Ternyata di Lokasi tersebut, keduanya ditemukan sedang bersama, sehingga kemudian menjadi Dasar Laporan Kepolisian atas dugaan Perzinahan. 

Maka Pelaporan maupun Penyerahan  kepada Polda Jawa Timur, setelah Digerebek oleh anggota POMAL, dan sekaligus pasangan itu diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses secara Hukum, berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Disamping Permasalahan Perkara Pidana tentang Perzinahan dan Perselingkuhan itu, Bahkan Asia Monica istri Terdakwa juga melaporkan suaminya terkait dugaan Penelantaran Anak. 

(Tim/Red).