Bos PT. BPI Didakwa Edarkan Kawat Baja Tanpa SPPT SNI
Surabaya,Radarhukumpos.com - Direktur Utama PT. Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab dituding memperdagangkan Tali Kawat Baja (Wire Rope) merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Bahkan pantauan di Ruang Sidang oleh awak media, Terdakwa kedapatan tidak mengenakan Rompi Tahanan yang sebagamana mestinya dalam persidangan. Bahkan ada dugaan, statusnya Penahanan istimewa yang berupa Tahanan Kota diberikan kepada Terdakwa Santoso Utomo Tjioe.
Sementara dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina diuraikan terkait Perkara ini adalah berawal dari Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri di Gudang PT.BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8 Surabaya, pada 17 September 2025 Tahun lalu.
"Dalam Pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan Gulung Wire Rope (Tali Kawat Baja) berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diduga Diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata JPU Siska di Ruang Kartika, Senin (03/08/2026).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menambabkan, bahwa PT. BPI memperoleh Wire Rope dari PT. Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa (PT. SIJDP) dan PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa (PT. SSGS). "Kedua perusahaan tersebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA," imbuhnya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa Santoso Utomo Tjioe tidak menjual kembali Produk tersebut dengan merek DONGWA. Bahkan ia justru memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa mendaftarkan merek tersebut, serta tanpa mengantongi SPPT SNI atas produk yang Diperdagangkan.
"Proses Penjualan dilakukan melalui jaringan Pemasaran Perusahaan. Maka Setelah menerima pesanan tersebut dari Pelanggan, bagian Administrasi membuat Invoice dan Surat Jalan, dan sementara Gudang telah menyiapkan Barang untuk dikirim melalui Ekspedisi atau Armada Oerusahaan," jelasnya.
Sedangkan di Penyidikan terungkap, bahwa Santoso Utomo Tjioe hanya memesan Wire Rope yang berdasarkan Spesifikasi dan juga Ukuran kepada Pemasok.
Sedangkan Direktur PT. SSGS, yakni Jap Jong Tjoan menerangkan, bahwa Santoso Utomo Tjioe tidak pernah membeli produk merek DONGWA, tapi melainkan hanya memesan Wire Rope tanpa merek sesuai Spesifikasi yang di inginkan.
"Penyidik kemudian menyita ratusan Gulung Wire Rope berbagai Ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT, beserta Dokumen pendukung berupa Invoice, Purchase Order, dan Surat Jalan," ujar JPU.
Sampel Barang Bukti (BB) selanjutnya diuji di Laboratorium BSPJI Surabaya pada Oktober 2025. Sedangkan hasil Pengujian menunjukkan Dua jenis Wire Rope tidak memenuhi ketentuan SNI 0076:2008. Bahkan Produk berukuran 6 x 36 (WS) + IWRC diameter 22 mm Ungalvanized dinyatakan tidak memenuhi Parameter Uji Tarik, tetapi sedangkan Produk 6 x 12 + 7 FC yang Diameter 6 mm Galvanized gagal memenuhi Parameter Ketebalan Lapisan.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum menilai atas perbuatan Terdakwa berpotensi Merugikan pihak Konsumen, karena Memperdagangkan Produk yang tidak memiliki SPPT SNI dan juga sebagian hasil pengujiannya tidak memenuhi Standar Wajib.
Sehingga atas perbuatannya, Santoso Utomo Tjioe Didakwa secara Alternatif dengan Empat ketentuan Pidana.
"Yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Undang - Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 Ayat (1) Undang - Undang Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 Jo, Pasal 25 Ayat (2) Undang - Undang Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Pasal 109 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang - Undang Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan tentang Pidana Terbaru," tutup JPU.
(Lisa/Bertus/Red).