Dua Pengedar Sabu 200 Gram Di Libas Polrestabes Surabaya
Surabaya,Radarhukumpos.com - Polrestabes Surabaya terus gencar berantas Narkoba di Kota Surabaya, kini kembali mengamankan Dua terduga Pengedar Sabu di Kota Surabaya dan barang bukti yang ikut disita cukup lumayan banyak, yakni Ratusan Gram Sabu-sabu siap edar.
Dua Pelaku yang diamankan tersebut dari Dua tempat berbeda, inisial MZK (26) Warga Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) Warga Krajan, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan Peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dengan Berat Netto 250,16 Gram tersebut, bermula dari informasi yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur terkait adanya satu Pengedar yang berada di Surabaya.
Info itu kemudian ditindaklanjuti pada Senin 3 Agustus 2026, sekira Pukul 09.00 WIB, anggota menuju ke Lokasi TKP info yang dimaksud, yakni dalam Kamar Kost di Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.
Maka didalam Kamar Kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan Pengeledahan, namun tidak ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba.
Meski pun tak ditemukan Barang Bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam Pemberantasan Peredaran Narkotika di Kota Surabaya. Bahkan anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.
"Dari lokasi awal Penangkapan kami tidak temukan Barang Bukti (BB), namun anggota masih curiga jika Sabu disimpan dirumah Pelaku MZK," kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, pada Rabu (19/8/2026).
Petugas kemudian melakukan Lidik lanjutan dan Penggeledahan di Lokasi kedua di rumah Rusun Sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 100 Bungkus Plastik Klip Sabu dengan Berat keseluruhan Netto 250,16 Gram.
Begitu ditemukan Sabu, setelah Penangkapan terhadap Tersangka MZK, selanjutnya kembali dilakukan Pengembangan, terkait Kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
"Anggota kita kemudian menuju ke Lokasi ke Tiga yang dicurigai, yakni di Desa Kendalrejo Talun Kabupaten Blitar," imbuh AKBP Dodi.
Bahkan dilokasi tersebut diamankan juga Tersangka ABA dan ditemukan juga Barang Bukti (BB) 1 Unit HP Iphone 15 yang digunakan untuk sarana Komunikasi dan Menerima Transfer Uang melalui App Banking.
Sehingga berdasarkan keterangan MZK untuk Narkotika jenis Sabu yang di temukan di rumah Rusun Sombo adalah Milik ABA yang dijual-belikan kembali, guna mendapatkan tentang Keuntungan.
"Tersangka ABA ini mengirim Sabu dengan cara di Ranjau disuatu tempat, kemudian diambil oleh MZK, dan Pengakuannya sudah 4 kali," ucap AKBP Dodi.
Sedangkan hasil Ranjauan tersebut, kemudian dibawa pulang ke Rusun Sombo, oleh MZK untuk Ditimbang dan Dibagi ke Paketan Plastik Klip Kecil sesuai Arahan dari ABZ sebelum Dijual dan Diedarkan ke pembelinya.
Bahkan oleh MZK sendiri melakukan Pembayaran setelah Barang Sabu tersebut Laku Terjual semuanya, maka selanjutnya di Transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk Sabu setiap Gram-nya.
Maka keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Bertus/Red).