Enam Terdakwa Perkara Korupsi Pelindo-APBS, Di Vonis Hakim 4 Tahun Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dalam Sidang tersebut telah menjatuhkan Pidana Penjara 4 Tahun kepada Terdakwa dari PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT.Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT.APBS).
Sedangkan Perkara tersebut tentang Korupsi Proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang ternyata berujung Vonis Majelis Hakim.
Kemudian Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yakni Ratna Dianing Wulansari bersama Hakim anggota Sam Hadi dan Agus Kasiyanto melakukan Sidang terbuka untuk Umum, di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (14/08/2026).
Sementara dalam Perkara ini menjerat 6 Terdakwa, diantaranya dari Pelindo Regional 3 adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani. Sedangkan dari PT. APBS, diantaranya Firmansyah, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan.
Kepada ke 6 Terdakwa yang Didakwa terkait Perkara proyek Pengerukan dan Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dengan nilai sekitar Rp.198,58 Miliar. Dalam Perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menghitung tentang Kerugian Negara mencapai Rp.83.215.839.192.
Sehingga dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa ke 6 Terdakwa terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan pertama Penuntut Umum.
“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum," ujarnya.
Sedangkan Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan para Terdakwa telah Melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 Undang - Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 18 Undang - Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Disamping itu Ratna Dianing Wulansari juga membacakan penerapan terkait Pasal 20 Huruf a, c dan d Undang - Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP tersebut.
Bahkan dalam Perkara tersebut, selain menjatuhkan Pidana Penjara 4 Tahun kepada masing-masing Terdakwa dan juga dikenakan Sanksi Denda Rp.200 Juta. Apabila Denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Harta Kekayaan atau Pendapatan Terpidana dapat Disita dan Dilelang oleh Jaksa.
Sedangkan didalam Penyitaan dan Pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka Denda yang tidak dibayar, diganti selama batas waktu 5 Bulan, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 80 hari.
Bahkan Majelis Hakim menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang Dijatuhkan. Maka ke 6 Terdakwa diperintahkan tetap berada didalam Tahanan.
Namun sebelum menjatuhkan Putusan, Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu menyampaikan Tuntutan, yakni Erna Hayu Handayani dituntut 2 Tahun Penjara, kepada Ardhy Wahyu Basuki dan Handiek Eko Setiantoro, keduanya masing-masing dituntut 3 Tahun dan ketiganya juga Dituntut Denda yaitu Rp.1 Miliar pada Sidang Tuntutan sebelumnya.
Sedangkan kepada 3 Terdakwa dari PT. APBS, dalam Tuntutan Pidana dan Denda juga dijatuhkan. Adapun terkait Uang Pengganti terutama terhadap Firmansyah menjadi salah satu point yang kemudian dipersoalkan Penasihat Hukum dalam Pledoi sebelumnya.
Sehingga menanggapinya, JPU dalam Replik dijelaskan, Jaksa mengacu pola Pembayaran dan biaya Pengerukan. PT. APBS disebut menerima Uang sekitar Rp.190.1 Miliar dari Pelindo. Adapun dari jumlah tersebut sekitar Rp.101,96 Miliar yang dibayarkan kepada PT. SAI dan Rp.4.92 Miliar kepada PT. Rukindo.
Namun dari Kontruksi Transaksi itu, JPU menghitung ada Selisih sekitar Rp.83,2 Miliar sebagai bentuk Kerugian Keuangan Negara..
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak anggapan, bahwa hubungan induk dan anak Perusahaan membuat Kerugian tersebut, Otomatis menjadi urusan internal Pelindo. Tentang PT. APBS, kata JPU, merupakan Entitas terpisah yang memiliki tanggung jawab Hukum sendiri.
Sehingga Jaksa menilai Perkara tersebut bukanlah Kriminalisasi terhadap Praktik Bisnis. Maka yang diuji adalah terkait perbuatan Kongkret para Terdakwa dalam Proyek yang dibiayai Korporasi Negara.
“Perbuatan Pidana telah dilakukan oleh para Terdakwa dan untuk itu para Terdakwa harus mempertanggung - jawabkan perbuatannya melalui Hukuman yang akan dijalani,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang sebelumnya, pada Rabu (05/08/2026) yang lalu.
Bahkan dalam Amar Putusan, Majelis Hakim juga membacakan terkait Status Barang Bukti. Tentang sejumlah Barang Bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar digunakan dalam Perkara lain.
Selanjutnya, Barang Bukti berupa sejumlah Uang ditetapkan sesuai ketentuan Putusan untuk Disetorkan ke Kas Negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.
Kemudian di akhir Persidangan, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum ke-6 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan Sikap atas Putusan yang telah dibacakan.
Setelah masing-masing pihak diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, baik Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa masih akan Mempertimbangkan Putusan tersebut dengan memikirkan guna Upaya Hukum lanjutan.
“Kami Pikir - pikir dulu, Yang Mulia,” jawab Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara bergantian kepada Majelis Hakim diberi waktu selama 7 Hari mendatang sejak dibacakan Amar Putusan.
(Lisa/Bertus/Red).