Gegara Replik JPU Belum Siap, Sidang Terdakwa Tahanan Kota Santoso Dirut PT.BPI Ditunda


Surabaya,Radarhukumpos.com - Muncul berbagai praduga terkait Sidang Terdakwa Direktur Utama PT. Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, tentang Status Tahanan Kota "DITUNDA" sebab REPLIK (Jawaban) Eksepsi dari JPU belum siap dibacakan dalam Sidang berlangsung dipimpin Hakim Ketua Pujiono, S.H, M.H di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa kemarin (18/08/2026).

Terdakwa Santoso di Dakwa atas dugaan Memperdagangkan Tali Kawat atau Sling Baja (Wire Rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang harus menghadapi Hukum. Sidang akan berlanjut pekan depan untuk Jawaban Eksepsi oleh Terdakwa, melalui Kuasa Hukumnya.

JPU sebelumnya, Dakwaan kepada Terdakwa Santoso secara Alternatif dengan sejumlah ketentuan Pidana, yakni Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 Juncto Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarnisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 Juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang - Undang Nomor: 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebenarnya Sidang agendanya adalah tanggapan dari JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya tapi tidak Hadir, maka digantikan oleh Jaksa Damang Anubowo. Sehingga Sidang Replik harus Ditunda, karena belum siap, dan Sidang akan dilanjutkan lagi nanti pada Tanggal 27 Agustus 2026.

Berawal nya Kasus ini pada hari Jumat 17 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, yakni Tim Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan Pengecekan disebuah Gudang milik PT.Bentang Persada Internusa yang beralamat di Jalan Margomulyo Blok A-8, Kelurahan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam Penggeledahan itu mendapati kegiatan mencurigakan yang diduga telah melakukan Penjualan maupun Pembelian Tali Sling Baja (Wire Rope) tanpa SNI, dengan Merk UNISTRAND dan Merk RRT dengan berbagai ukuran milik PT. Bentang Persada Internusa.

Bahwa diketahui PT. Bentang Persada Internusa ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bentang Persada Internusa Nomor: 08, Tanggal 2 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H di Surabaya, dan Salinan Akta Perubahan Perseroan Terbatas PT. Bentang Persada Internusa, Nomor: 3, Tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H di Surabaya, dan Direktur Utama adalah Terdakwa Santoso Utomo Tjioe.

Maka sesuai terkait Tugas dan Pokok Masing-masing Jabatan, yang awalnya Staff Marketing PT. Bentang Persada Internusa, yakni Menawarkan Produk milik PT. BPI kepada pihak Konsumen dengan membawa Brosur atau Katalog yang biasanya Saksi Keliling kepada Perusahaan-perusahaan di sekitar Surabaya, Pasuruan dan Pandaan, dengan proses Pemesanan oleh pihak Konsumen, yang dilakukan oleh Saksi Teguh Santoso, yakni dengan cara Konsumen mengirimkan Purchase Order melalui Email Perusahaan atau Aplikasi WhatsApp, kemudian pesanan ini Saksi Teguh Santoso teruskan kepada Saksi Andre untuk diproses.

Adapun Terdakwa mendapatkan Tali Sling Baja (Wire Rope) dari PT. Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa dan juga dari PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa dengan berbagai Spek atau Ukuran, dimana ke Dua PT tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), Nomor: 160/15.01.21/23/LSPRO/XI/2023 terhadap Wire Rope, Merk "Dongwa" dengan masa berlaku November 2023 s/d November 2027, yang dikeluarkan oleh LSPRO Surabaya dan Merk Dongwa, bahkan itu sudah Didaftarkan Merk di DJKI Kemenkumham pada Tahun 2010.

Selanjutnya Terdakwa melakukan Penjualan kembali Tali Sling Baja Wire Rope tersebut kepada para Konsumen menggunakan Merk sendiri, yakni Merk UNISTRAND dan RRT, namun Terdakwa tidak Mendaftarkan Merk dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Bahkan terkait cara Terdakwa menjual Tali Sling Baja tersebut adalah sebagai berikut: Mekanisme Niaga/Jual-beli di PT. BPI, yang dimulai dari Pemesanan Barang, kemudian Staff Administrasi Bagian Pembelian, memesan Barang ke Supplier, info dari Bagian Marketing, kemudian Barang Pesanan datang ke Kantor dan dilakukan Pengecekan Barang oleh pihak Bagian Gudang, selanjutnya Barang Dimasukkan dan Dokumen diserahkan kepada Staff Administrasi untuk Diinput serta dilakukan Perekapan Barang.

Maka Bagian Penjualan Barang adalah Staff Marketing menerima Pesanan dari Pelanggan, kemudian dilanjutkan kepada Staff Administrasi Bagian Penjualan untuk dilakukan Dokumen berupa Invoice atau Kwitansi, setelah itu Staff Administrasi membuatkan Surat Pemesanannya dan Surat Pengiriman, serta menginformasikan ke Bagian Gudang guna menyiapkan Barang sesuai Invoice, maka Barang di Packing, dikirim melalui Ekspedisi atau dikirim sendiri dan juga melakukan Penagihan.

Bahkan Harga Jual Tali Sling Baja yang di Jual oleh Terdakwa adalah Merk UNISTRAND, itupun berbeda-beda juga Harganya, sesuai dengan jenis dan Ukurannya. Untuk Diameter 24 mm 6X36 (W5)+ IWRC UNGALVANEZED UNISTRAND adalah 93.000 per meter, dimana Terdakwa mendapatkan Tali Sling Baja (Wire Rope) tersebut dari Saksi Jap Jong Tjoan selaku Direktur PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa yang di Impor dari PT. Nantong Fasten Metals Products CO. LTD beralamat di Nantong City, Jiangsu, China dengan Importir, yakni PT. Lumbung Sarana Jaya Usaha milik saudara Kevin.

Namun dari Tata Cara atau Tahapan Pemesanan Tali Sling Baja (Wire Rope) Merk UNISTRAND dari Terdakwa kepada Saksi Jap Jong Tjoan, awalnya Terdakwa melakukan Pemesanan atau P.O dengan Telepon atau mengirimkan Email, lantas Pembayaran dilakukan dengan cara diberikan Tempo selama 180 hari dari Pemesanan dan biasanya Pembayaran dengan memberikan Bilyet Giro yang ditujukan ke No. Rekening : 1982007822 Bank BCA atas nama PT. Surya Indah Dieselindo Perkasa dan No. Rekening: 1986658999 Bank BCA atas nama PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Selanjutnya Saksi Jap Jong Tjoan membuat Kwitansi (Invoice) dan Surat Jalan atau D.O, kemudian Barang Tali Sling Baja (Wire Rope) dikirim dari Pelabuhan langsung ke Gudang milik Terdakwa, yaitu menggunakan Mobil Kontainer Ekspedisi.

Bahkan Saksi Jap Jong Tjoan juga menjelaskan, bahwa Terdakwa Santoso Utomo Tjoe tidak pernah melakukan Pembelian Tali Sling Baja (Wire Rope) dengan Merk Dongwa atau Merk lain. Tapi melainkan hanya melakukan terkait Pemesanan Tali Sling Baja yang berdasarkan Spek atau Ukuran dan Banyaknya Pemesanan Tali Sling Baja saja dengan Surat sebagai berikut : Surat dibuat atas Permintaan Terdakwa Santoso Utomo Santoso Tjoe dapat Menjual Tali Sling Baja (Wire Rope) dengan menggunakan Merk-nya sendiri, bahkan yang membuat dan menentukan Format isi Surat tersebut merupakan Terdakwa Santoso Utomo Tjoe.

Sementara diketahui saat ini tentang Tali Sling Baja (Wire Rope) dengan Merk Dongwa dan Spek/Ukuran milik Saksi Jap Jong Tjoan adalah yang dibeli oleh Terdakwa Santoso Utomo Tjoe. 

(Bertus/Red).