Jaksa Nyatakan Sugianto Terbukti Bersalah, Pengacara Pengganti Ajukan Pembelaan
SURABAYA,Radarhukumpos.com - Terdakwa Sugianto dalam jalani Perkara Penipuan Rp.440 Juta, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Siska, yakni terbukti bersalah dengan Hukuman selama 2 Tahun 8 Bulan. Usai diganjar tuntutan, Terdakwa tampak melakukan pergantian Pengacara, yang semula didampingi oleh Victor A Sinaga, kini Johny Loppies yang kemudian langsung mengajukan Pembelaan.
"Menyatakan Terdakwa Sugianto yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, yakni Melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan, dikurangi masa Penahanan," ujar tuntut Jaksa Siska Christina pada Sidang, pada Senin (27/7/2026) lalu.
Selanjutnya, adalah Sidang agenda Pembelaan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (3/8/2026), Pengacara Johny menyampaikan Nota Pledoi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim S.Pujiono.
Dalam Surat Pembelaan, Johny menjelaskan, bahwa Saksi Korban bernama Susastro Soephomo disebut mengakui yang mana telah menerima Pengembalian Dana sejumlah Rp.1,797 Miliyar dari Terdakwa.
"Bahwa Saksi mengakui secara jujur dibawah sumpah telah menerima Pengembalian Dana berkali-kali dari Terdakwa, sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024 yang sebesar Rp.1.797.000.000," katanya saat membacakan Surat Pembelaan.
Berdasarkan uraian fakta persidangan, alat bukti Surat dan Analisis Yuridis, yang menurut Pengacara sebagai Penasehat Hukum Sugianto, jika Terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan ke Satu, Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 492 Nomor: 1 Tahun 2023.
Penasehat Hukum Terdakwa adalah seorang Direktur CV. Sukses Gemilang Engineering, memohon kepada Hakim agar melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum, karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa dinilai adalah Perdata.
Usai Sidang dalam agenda Pembelaan digelar, Pengacara menyampaikan jika persoalan bukan yang menyangkut tentang Pembayaran Rp.1,797 Miliyar lagi, melainkan yang terkait tentang Rp.440 Juta tersebut.
"Mereka bukan masalahkan yang Miliyaran, tapi yang Rp.440 Juta," tandasnya.
(Bertus/Red).