Jaksa Tuntut Terdakwa Residivis Khusus dan Pengedar Sabu, 3 Tahun 3 Bulan
Surabaya,Radarhukumpos.cim - Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti R dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Menyatakan Terdakwa Madun Bin Misnari yang telah Terbukti bersalah menawarkan untuk Dijual, dan Menjual, serta menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika jenis Sabu.
Maka Madun Dituntut Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 3 Bulan, terkait atas Dakwaan Altefnatif Pertama yang telah Melanggar Pasal 114 Ayat 1 tentang Narkotika.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh petugas sebanyak 19 Klip berisi Sabu-sabu dengan Berat Kotor 6,78 Gram dan Berat Bersih sebanyak 0,845 Gram Sabu.
"Maka menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Madun Bin Misnari, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan," tuntut Jaksa Wicaksono bersama Jaksa Farida Hariani dari Kejati Jawa Timur, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo, pada Selasa (04/08/2026) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut informasi yang diperoleh, bahwa Terdakwa Madun yang diduga merupakan seorang Residivis Khusus (Pernah Dipidana Kasus Sama) yakni tentang Sabu-sabu.
Sebagaimana dalam Perkara Pidana diketahui sebelumnya yang bernomor: 420/Pid.Sus/2015/PN SBY, oleh Jaksa bernama Cakra Yudha saat itu, kepada Terdakwa Madun Bin Misnari yang Dituntut 7 Tahun, yakni atas BB 3 (Tiga) Kantong Plastik (Klip) yang berisikan Kristal Putih (Habis untuk Laboratorium) tersebut.
(Bertus/Red).