Kades Mulyodadi Sidoarjo Terungkap Nilep Dana BPR 22 Miliyar, Perkara Korupsi
Surabaya,Radarhukumpos.com – Kini Terkuak dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Terdakwa Slamet Priyanto, yakni selaku Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Maka terungkap di Persidangan Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kehadiran sejumlah Saksi termasuk dari pihak Pengembang, yaitu Direktur PT. Duta Yunior Manunggal (PT.DYM) Rr. Harini Retno Dewi Budiarti turut dihadirkan dipersidangan.
Dalam Perkara Kades Slamet Priyanto tersebut, bahwa ia terseret tentang dugaan Penerimaan Uang sebesar Rp.1.045.000.000 Miliyar, terkait dalam proses Pembelian Tanah Gogol Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo Guntur Arief Witjaksono saat menghadirkan Empat orang Saksi, diantaranya Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, Sunardi, Wujud dan Ainur.
Saat itu persidangan dipimpin Hakim Ketua Made Yullada, dibantu Hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, yakni menyoroti keterangan Direktur PT.Duta Yunior Manunggal (PT.DYM) Rr.Harini Retno Dewi Budiarti dari alasan dirinya menggunakan pihak lain dalam proses Pembelian Tanah.
"Saya takut tidak bisa, Pak. Karena saya tidak mengenal Petani dan Ahli Waris. Jumlahnya banyak, sehingga saya tetap menggunakan Tim yang sudah ada." kata Saksi Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, pada Selasa (4/8/2026).
Saksi Rr.Hharini Retno Dewi Budiarti mengaku sama sekali tidak mengenal para Petani (Pemilik Tanah Gogol) tersebut, sehingga membutuhkan perantara, alasannya jumlah Pemilik Lahan yang harus dihadapi cukup banyak.
Bahkan dirinya mengaku jika mengikuti Mekanisme yang diarahkan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Slamet Priyanto, karena khawatir proses Pembelian Tanah tidak berjalan.
Sementara Ketua Majelis Hakim mempertanyakan soal isi BAP Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Uang sebesar Rp.500 Juta yang disebut untuk APH.
"Berdasarkan dari BAP, ini ada Uang yang katanya untuk Kejaksaan. Ada Uang Rp.500 juta yang Ibu sampaikan dengan alasan untuk APH?," tanya Hakim kepada Saksi Re.Harini Retno Dewi Budiarti yang menjawab "Untuk Kejaksaan".
"Saya kan tidak mau membeli masalah. Saya tanya, Pak, kalau Rp.500 Juta ini untuk Jaksa, saya harus bagaimana ?" ungkapnya menambahkan dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa.
Sementara dari Saksi Sunardi yang menjelaskan, bahwa terkait Rekening yang telah dibuat, Buku Tabungan dan Kartu ATM hal itu tidak berada dalam Penguasaannya.
"Rekening itu atas nama saya, Pak. Tetapi Buku Tabungan dan ATM dibawa Bu Retno," bebernya, sehingga Uang Rp.5,5 Miliyar yang masuk Kerekeningnya tidak diketahui ada Transaksi, lalu berpindah kembali.
Terungkapnya Informasi soal aliran Dana sebanyak Rp.22 Miliyar adalah Kucuran dari BPR, Saksi Sunardi menyampaikan, informasi tersebut berasal dari pihak yang disebut memberikan Pembiayaan kepada Retno.
"Orang BPR itu mengatakan, bahwa sudah bayar Rp.22 Miliyar kepada Bu Retno," pungkasnya.
Bahkan menurut dia, bahwa informasi itu membuat Tanda Tanya, karena Pembayaran kepada Petani belum seluruhnya selesai.
"Saya bilang, saya baru Dibayar sekian Miliyar ke Pak Lurah, Termasuk punya saya sudah saya bayarkan ke Petani," lanjutnya.
Bahkan ia pun menjelaskan, bahwa dirinya menemukan adanya sejumlah Transaksi, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya, seperti Kwitansi senilai Rp.1,4 Miliyar dan Rp.100 Juta masih dipersoalkan.
Dari keterangan Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, Wujud, Ainur, dan Sunardi, maka menurut Majelis Hakim masih akan diuji dengan Dokumen Transaksi, Bukti Pembayaran, serta keterangan dari Saksi lainnya.
Majelis Hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian Fakta Persidangan, untuk menentukan apakah keterangan para Saksi tersebut Saling Melengkapi, atau menunjukkan adanya persoalan dalam proses Pembelian Tanah Gogol tersebut.
Pada Sidang Perkara dugaan Korupsi tentang Pembelian Tanah Gogol Desa Mulyodadi tersebut, masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Sidoarjo dengan agenda Saksi - Saksi.
(Bertus/Red).,Kades Mulyodadi Sidoarjo Terungkap Nilep Dana BPR 22 Miliyar, Perkara Korupsi
Surabaya – Kini Terkuak dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap Terdakwa Slamet Priyanto, yakni selaku Kepala Desa (Kades) Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Maka terungkap di Persidangan Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kehadiran sejumlah Saksi termasuk dari pihak Pengembang, yaitu Direktur PT. Duta Yunior Manunggal (PT.DYM) Rr. Harini Retno Dewi Budiarti turut dihadirkan dipersidangan.
Dalam Perkara Kades Slamet Priyanto tersebut, bahwa ia terseret tentang dugaan Penerimaan Uang sebesar Rp.1.045.000.000 Miliyar, terkait dalam proses Pembelian Tanah Gogol Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo Guntur Arief Witjaksono saat menghadirkan Empat orang Saksi, diantaranya Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, Sunardi, Wujud dan Ainur.
Saat itu persidangan dipimpin Hakim Ketua Made Yullada, dibantu Hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, yakni menyoroti keterangan Direktur PT.Duta Yunior Manunggal (PT.DYM) Rr.Harini Retno Dewi Budiarti dari alasan dirinya menggunakan pihak lain dalam proses Pembelian Tanah.
"Saya takut tidak bisa, Pak. Karena saya tidak mengenal Petani dan Ahli Waris. Jumlahnya banyak, sehingga saya tetap menggunakan Tim yang sudah ada." kata Saksi Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, pada Selasa (4/8/2026).
Saksi Rr.Hharini Retno Dewi Budiarti mengaku sama sekali tidak mengenal para Petani (Pemilik Tanah Gogol) tersebut, sehingga membutuhkan perantara, alasannya jumlah Pemilik Lahan yang harus dihadapi cukup banyak.
Bahkan dirinya mengaku jika mengikuti Mekanisme yang diarahkan Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Slamet Priyanto, karena khawatir proses Pembelian Tanah tidak berjalan.
Sementara Ketua Majelis Hakim mempertanyakan soal isi BAP Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Uang sebesar Rp.500 Juta yang disebut untuk APH.
"Berdasarkan dari BAP, ini ada Uang yang katanya untuk Kejaksaan. Ada Uang Rp.500 juta yang Ibu sampaikan dengan alasan untuk APH?," tanya Hakim kepada Saksi Re.Harini Retno Dewi Budiarti yang menjawab "Untuk Kejaksaan".
"Saya kan tidak mau membeli masalah. Saya tanya, Pak, kalau Rp.500 Juta ini untuk Jaksa, saya harus bagaimana ?" ungkapnya menambahkan dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa.
Sementara dari Saksi Sunardi yang menjelaskan, bahwa terkait Rekening yang telah dibuat, Buku Tabungan dan Kartu ATM hal itu tidak berada dalam Penguasaannya.
"Rekening itu atas nama saya, Pak. Tetapi Buku Tabungan dan ATM dibawa Bu Retno," bebernya, sehingga Uang Rp.5,5 Miliyar yang masuk Kerekeningnya tidak diketahui ada Transaksi, lalu berpindah kembali.
Terungkapnya Informasi soal aliran Dana sebanyak Rp.22 Miliyar adalah Kucuran dari BPR, Saksi Sunardi menyampaikan, informasi tersebut berasal dari pihak yang disebut memberikan Pembiayaan kepada Retno.
"Orang BPR itu mengatakan, bahwa sudah bayar Rp.22 Miliyar kepada Bu Retno," pungkasnya.
Bahkan menurut dia, bahwa informasi itu membuat Tanda Tanya, karena Pembayaran kepada Petani belum seluruhnya selesai.
"Saya bilang, saya baru Dibayar sekian Miliyar ke Pak Lurah, Termasuk punya saya sudah saya bayarkan ke Petani," lanjutnya.
Bahkan ia pun menjelaskan, bahwa dirinya menemukan adanya sejumlah Transaksi, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya, seperti Kwitansi senilai Rp.1,4 Miliyar dan Rp.100 Juta masih dipersoalkan.
Dari keterangan Rr.Harini Retno Dewi Budiarti, Wujud, Ainur, dan Sunardi, maka menurut Majelis Hakim masih akan diuji dengan Dokumen Transaksi, Bukti Pembayaran, serta keterangan dari Saksi lainnya.
Majelis Hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian Fakta Persidangan, untuk menentukan apakah keterangan para Saksi tersebut Saling Melengkapi, atau menunjukkan adanya persoalan dalam proses Pembelian Tanah Gogol tersebut.
Pada Sidang Perkara dugaan Korupsi tentang Pembelian Tanah Gogol Desa Mulyodadi tersebut, masih akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Sidoarjo dengan agenda Saksi - Saksi.
(Bertus/Red).