Kasir Jelita Cosmetic Gelapkan Rp.217 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara
Surabaya,Radarhukumpos.com – Wanita Cantik, yaitu Yuana Christian Syah, yang selaku Kasir di Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad Surabaya, diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara, setelah Terbukti Menggelapkan Uang hasil Penjualan yang berada di Toko sebesar Rp.217.502.088, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (04/08/2026).
Dalam Perkara ini, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.
"Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 Tahun. Masa Penahanan yang telah dijalani, dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan, maka dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan Surat Dakwaan, Yuana Christian Syah bekerja sebagai Kasir pada Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad yang sejak Juni 2023 dengan Gaji Rp.3,7 Juta per bulan.
Adapun tugasnya hanya melayani Pelanggan, menerima Pembayaran tmTunai maupun Non-Tunai, serta mengoperasikan Kasir untuk Transaksi langsung maupun Penjualan Daring.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan ratusan Transaksi Tunai yang tidak pernah tercatat sebagai Penerimaan Toko. Selama Periode 29 September 2024 hingga 14 Februari 2026, maka Terdakwa diduga Menggelapkan Uang dari 463 Transaksi dengan nilai Total Rp.217.502.088.
Modusnya dilakukan saat Melayani Pembeli yang membayar secara Tunai. Setelah seluruh Barang dipindai dan Pembayaran diterima, Terdakwa tidak Mencetak Struk dengan alasan Mesin mengalami Gangguan. Namun sebagai gantinya, ia Memotret Tampilan Draf Transaksi dalam Format PDF dan mengirimkannya kepada Pelanggan melalui WhatsApp.
Seharusnya, setelah Draf Transaksi muncul, Terdakwa menekan Tombol "Enter" agar Data Masuk ke Sistem Administrasi Toko. Namun langkah itu tidak dilakukan. Draf Transaksi justru Dihapus, sehingga Penjualan tidak Tercatat, sementara Uang yang Diterima dari Pelanggan Disimpan dan digunakan untuk kepentingan Pribadi.
Sehingga akibat perbuatan tersebut, Toko Jelita Cosmetic di Cabang HR. Muhammad mengalami Jerugian sebesar Rp.217.502.088.
(Bertus/Red).