Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia
Surabaya, Radarhukumpos.com - Kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil ringkus dua kurir Narkoba jenis Sabu seberat 6 Kilogram dari jaringan Madura. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Berawalnya kejadian dari adanya informasi pihak Bea Cukai yang mengatakan, bahwa ada barang yang dicurigai dan diduga adalah Narkotika. " Maka dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan ternyata dari Tim berhasil mengamankan dua tersangka LK dan ZN saat itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 19 Oktober 2021. " Gatot menambahkan, bahwa bagi tersangka LK dan ZN yaitu warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Namun bagi tersangka ZN ini lahir di Sampang Madura," ujarnya...