Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Dua Warga Asing Tersangka Kasus Skimming.

 

Pasuruan, Radarhukumpos.com - Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus pencurian uang Nasabah Bank dengan modus Skimming dan mengamankan 2 (dua) Warga Negara Bulgaria sebagai tersangka.

 

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41), yang saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota, juga berikut beberapa barang bukti yang telah dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

 

Adapun barang bukti yang disita adalah 2 (R.4) mobil, 2 Laptop, 5 HP, 2 Buku Tabungan, 3 ATM, 186 Blank Card yang siap menjadi ATM baru, 2 Pasport.

 

Selain itu, juga peralatan lainnya yang dipergunakan untuk alat Skimming, yaitu alat Advanced Card Sytem atau alat Pembaca Kartu, alat Magnetic Card Reader,16 Sirkuit Board Charger Micro USB dan juga 16 buah Plat yang digunakan untuk Skimming.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, bahwa para tersangka ini sudah masuk ke Indonesia sejak Tahun 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

Dalam perss rilis yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Bahkan Arman mengatakan, untuk Polres Pasuruan Kota juga yang baru pertama kalinya mengungkap kasus Skimming tersebut. Selasa 12 Oktober 2021.

 

" Hal ini pertama kalinya dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus Pencurian Uang Nasabah Bank dengan cara Skimming," tutur Arman.

 

Arman menambahkan, tersangka beraksi yaitu dengan memasang Alat Skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

 

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi Nasabah, termasuk selain Nasabah Bank tersebut.

 

" Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober 2021 mereka diamankan di Surabaya," jelas Arman.

 

Arman menjelaskan, bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan 2 orang yang kini masih buron (DPO) lainnya, yang sesama Warga Negara Asalnya.

 

Sementara tersangka satunya itu berinisial PPB ini yang menerima hasil dari kejahatan dan sekaligus membantu untuk menyiapkan alat Kartu Blank Card pada tersangka.

 

" Ada temannya, namun masih buron alias DPO," acap Arman.

 

Dari perbuatan para tersangka ini, maka dikenakan Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 3, Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang ITE Juncto Pasal 362 KUHP dengan acaman Hukuman maksimal 8 Tahun Penjara.

 

Atas perbuatan Skimming ini yaitu merupakan bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari Kartu Debit atau dari Kredit milik Nasabah yang menggunakan alat khusus yaitu Skimmer tersebut," pungkas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman. (BERTUS).