Praperadilan Tanjung Hartono Ditolak Dan Segera Ditahan.
Surabaya, Radarhukumpos.com - Terkait persidangan permohonan Praperadilan yang dilayangkan Tanjung Hartono yang dalam hal ini melawan Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya dan oleh Hakim tunggal di Tolak. Dasar Penolakan itu, dikarenakan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon tersebut, sudah memasuki Materi Pokok Perkara. Tanjung Hartono melayangkan Praperadilan untuk menggugurkan Status Saksi, menjadi Tersangka yang disematkan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya yang pada tanggal 18 Oktober 2021. Maka oleh Penyidik ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Penipuan. " Sehingga dalam hal mengadili, untuk itu 'Menolak Permohonan Praperadilan' yang dari pemohon Tanjung Hartono dan disamping itu, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan," tutur Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu membacakan Putusan di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. pada Senen 22 November 2021. Atas Pen...