Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Jakarta,Radarhukumpos.com – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Eks Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai Tersangka dugaan Pemerasan dan Gratifikasi terhadap Direktur PT. AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 Miliyar. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P mengatakan, Tindak Pidana Pemerasan dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. “Pemberian Uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya Permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin (12/8/2024). Kombes Pol Arief Adiharsa, S.I.K, M.T.C.P merinci sejumlah Uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya Uang sejumlah Rp.1 Miliyar untuk Penggulingan Kepala BPOM, Uang Rp. 967 Juta diterima SD melalui Rekening lain atas nama DK, Uang Rp.1.178 Miliyar ke Rekening SD dan Rp.350 Juta se...