Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Spesialis Perampok Minimarket Lintas Kota
Surabaya,Radarhukumpos.com – Dengan Sigap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk kawanan Perampok Spesialis Minimarket yang beraksi di Wilayah Jawa Timur.
Tersangka yang ditangkap di Wilayah Depok Jawa Barat itu inisial, SD (43), alias Ameng adalah Warga Kelurahan Matangaji Sumber, Cirebon dan HK (34), yang juga Warga Bintoro, Demak. Sementara untuk Dua Pelaku lainnya yang inisial (I) dan (T) masih Buron.
Kelompok ini telah beraksi di Wilayah Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk dan Tuban, Jawa Timur dan juga merupakan Residivis yang sudah Keluar - Masuk Penjara Empat kali.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, bahwa Kedua Tersangka melakukan Pencurian di Minimarket yang ada di Empat Wilayah di Jawa Timur.
“Kelompok Tersangka kali ini beraksi mencuri di Minimarket berada di Jalan Solo-Maospati Magetan dan Desa Paron, Baron Nganjuk pada hari Kamis 4 September 2025. Setelah itu Beraksi lagi di Minimarket Jalan Raya Babat - Lamonga pada Minggu 7 September 2025. Kemudian Tersangka berlanjut beraksi lagi di Minimarket Jalan Martadinata Tuban pada Senin 8 September 2025,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Kamis (6/11/2025).
Untuk modus Operandi yang dilakukan oleh para Tersangka melakukan Pencurian dengan tujuan mengambil Uang yang ada di Laci Kasir atau berada di Brankas, serta Rokok yang ada di Toko ataupun Minimarket.
Dalam menjalankan Aksi oleh para Tersangka membawa Dua Bilah Sajam jenis Golok dan Pen Gun yang telah di Modifikasi menyerupai Pistol.
Sedangkan Senjata tersebut adalah digunakan untuk Mengancam Pegawai dan Menakut-nakuti. Sementara untuk Sarana Beraksi Komplotan para Pelaku menggunakan Mobil Rental.
“Tersangka SD berperan sebagai Sopir dan Memantau Situasi. Sedangkan Tersangka HK yang masuk melakukan Pencurian ke Minimarket membawa Pen Gun yang Dimodif menyerupai Pistol bersama Dua Pelaku lainnya,” terang Kabidhumas Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, bahwa Residivis ini terkenal dengan Kelompok Jabar. Bahkan selain beraksi di Jawa Timur, Komplotan Tersangka ini juga beraksi di Dua Lokasi Lasem Rembang Jawa Tengah.
“Kelompok ini terkenal Kelompok Jabar, karena mereka punya Kelompok ya seputar Lokal Orang Depok, Orang Srengseng Sawah, Orang Bogor, yang sasarannya juga sama dan baru kali ini dia kerja ke Wilayah Jawa Timur,” tutur AKBP Abaridi Jumhur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur melanjutkan, dalam sekali beraksi Merampok Minimarket, para Tersangka bisa mendapatkan Uang Rp.20 Juta hingga Rp.40 Juta.
Selain itu mereka juga Mencuri Rokok yang dijual di Minimarket. Sementara untuk Uang Hasil Pencurian dan Penjualan Rokok dibagikan kepada kelompoknya. Adapula yang digunakan untuk Gaya Hidup dan juga Narkoba," pungkas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Abiridi Jumhur.
(Lisa/Bertus).