Bisnis Kosmetik Ilegal Terdakwa Jefry Melenggang Bebas, Dikampung Klampis Sangat Tertutup
Surabaya,Radarhukumpos.com - Sementara Pengurus Rukun Tetangga (RT) 001 RW 009, alamat tinggal domisili Terdakwa Jefry yang sekaligus sebagai tempat Usaha Bisnis Gelap Kosmetik ilegal tersebut, yaitu di Jalan Klampis Aji 1. Bahkan Pengusaha Jefry ini sedang menghadapi Perkara Pidana tentang Undang - Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terungkap Terdakwa Jefry adalah usai terjadi Penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 yang lalu.
Dalam Penelusuran awak media ke alamat tempat tinggal Terdakwa Jefry, ternyata Jefry tidak berada dirumah di Jalan Klampis Aji I No.58, RT.001 / RW.009, Desa Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut keterangan Pengurus RT.001/RW.009 mewakili Ronny selaku Ketua RT yang sedang berada di Jakarta dan membenarkan jika sebelumnya telah mendapat informasi adanya tentang Penggeledahan rumah Terdakwa Jefry tersebut.
Bahkan Terdakwa Jefry tersebut sosok yang disebut sangat tertutup, bahkan pihak pengurus Warga Lingkungan rumah yang tergolong Elite tersebut tidak mengenal siapa Pemilik Usaha Kosmetik ilegal Terdakwa Jefry.
"Terus terang saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana, saya juga tidak tahu, beliaunya punya Bisnis atau Kerja apa," ujarnya kepada sejumlah awak media, pada Jumat siang (31/7/2026) yang meminta supaya namanya tidak ditulis dengan jelas, namun cukup inisial F.
Saat ditanya tentang nama Terdakwa, pengurus kampung tersebut hanya tahu dari Data Sensus saja, Sementara terkait lamanya berdomisili ditempat itu pihak pengurus mengakui Jefry cukup lama tinggal di Daerah Klampis Aji I tersebut.
"Cuma hanya tahu dari Data Sensus saja, oh ya Warga ini rumahnya atas nama Jefry, kayaknya sudah cukup lama, kalau dari orang-orang, katanya tertutup, tahunya dari pihak Keamanan saja," ujarnya yang tampak menyebut nama lengkap warganya bernama Jefry Santoso.
Terkait Usaha Kosmetik ilegal tersebut, dirinya sama sekali tidak mengetahui soal adanya Usaha tersebut, maupun diberitahu termasuk meminta ijin, karena ia baru menjabat beberapa bulan, "Tidak," bebernya yang mengatakan apakah sudah ijin kepada Pengurus sebelumnya.
Terpisah sebelumnya hasil pantauan dilapangan, Sejumlah media mencoba mengkonfirmasi Jefry dirumahnya, karena Status Tahanan Kota, meski Ancaman Pasal yang menjeratnya diatas 5 Tahun, dengan Ancaman Hukuman paling lama 12 Tahun atau Denda maksimal Rp.5 Miliyar.
Sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Syarat Objektif (Dapat Ditahan), Hal itu berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) Huruf a KUHAP, Penahanan dapat dilakukan terhadap Tersangka yang melakukan Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun atau lebih. Karena Pasal 435 UU Kesehatan memiliki Ancaman Pidana Penjara Maksimal 12 Tahun (diatas batas minimal 5 Tahun), maka secara Objektif Pelaku memenuhi Syarat Hukum untuk Ditahan.
Namun saat melihat langsung rumah Terdakwa Jefry, yang tampak dari luar terlihat biasa saja, hingga Normal pada umumnya Rumah Warga. Tanpa ada informasi kegiatan Usaha dan nama Perusahaan, serta Tanda-tanda usai Penggeledahan, Namun terpantau di Garasi Rumah Megah tersebut nampak terdapat 2 Unit Mobil Mewah.
Seorang Wanita Muda yang mengaku bernama Mumun mengatakan, kepada awak media, jika Terdakwa Jefry sedang tidak berada dirumah dan menyampaikan pergi keluar.
"Pak Jefry tidak ada dirumah pergi keluar," akui perempuan tersebut. Jumat (31/7/2026).
Kabar tidak adanya Terdakwa dirumah, belum diketahui pasti, apakah keluar hanya dalam Kota Surabaya saja atau ke Luar Kota. Karena termasuk dalam Status Tahanan. Maka Terdakwa Jefry hingga kini belum diketahui secara pasti menurut Data yang diperoleh, jika ia kini masih dalam Status Tahanan Rumah atau Tahanan Kota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Perkara Terdakwa Jefry ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska telah di Dakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor: Urut 181 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.
Terdakwa Jefry telah mengedarkan tentang Kesediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu berupa Penjualan Kosmetik atau Obat-obatan dari China sejak 2 (Dua) Tahun tanpa memiliki izin edar dari Badan POM RI maupun pihak yang berwenang, sesuai dengan Surat Klarifikasi Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.
Adapun nama-nama Kosmetik ilegal yang di Impor dari Negeri China, serta yang Disita petugas, yakni sebagian contoh nama seperti berikut;
1.GLUTAX 100000GX
2.DERMAHEAL HSR HYALURONIC
3.AUTO MICRONEEDLE SYSTEM
4.CURENEX INTENSE GLOW SHINE
5.BOTULAX CLOSTRIDIUM 300
6.HYALMASS AQUA EXOSOME
7.REJURAN SKIN BOOSTER
8.NEURAMIS DEEP LIDOCAINE
9.HUONS ASCORBIC ACID
10.TRAMINEX NEXUS PHARMA
11.REJURAN DNA OPTIMIZING
12.JALUPRO SUPER HYDRO
13.LIPO LAB V LINE SOLUTION
14.VIT C INJ DHNP
15.NEURAMIS VOLUME
16.IMPLANT SARDENYA
17.VOLUMA WITH LIDOCAINE
18.GOURI POLYCAPRO
19.HYALDEW PATEN MICRO BEADS
20.LIPO SHRINKER
Demikian nama-nama Alat Kecantikan tersebut, dan masih terdapat banyak hingga Puluhan macam nama Kosmetik lainnya.
(Bertus/Red).