Gempar ! Perkara Dihentikan, Dugaan Terdakwa Judol Kabur Sebelum Dakwaan Dibacakan
Surabaya,Radarhukumpos.com – Ada apa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang tiga kali gagal menghadirkan Terdakwa Hartono Bin Sungkono ke persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua, yakni Sugeng Harsoyo, Menghentikan Pemeriksaan Perkara Terdakwa Judi Online ( Judol ). Sehingga Perkara ini kini menjadi sorotan Publik sebagai peristiwa yang dikatagorikan jarang terjadi di etalase persidangan.
Sehubungan Gagalnya terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Terdakwa Hartono ke persidangan, bahkan diketahui sudah Tiga kali berturut-turut tidak Hadir, disebabkan status Terdakwa tidak dilakukan Penahanan Rutan tersebut.
Menurut data informasi yang diperoleh yang melalui Website Resmi SIPP PN Surabaya, Sebagaimana Perkara Nomor: 876/Pid.B/2026/PN Sby, JPU menjelaskan, bahwa Perkara tidak dapat diajukan Penuntutan, karena Hakim Menghentikan Pemeriksaan Perkara sebelum Surat Dakwaan Dibacakan.
“Dalam Perkara 876/Pid.B/2026/PN Surabaya tidak diajukan Tuntutan, karena Berkas Dikembalikan sebelum Pembacaan Dakwaan, dikarenakan Penuntut Umum secara berturut - turut selama 3 (Tiga) kali tidak dapat Menghadirkan Terdakwa,” kutip keterangan Jaksa Robiatul, pada Senin (15/06/2026).
“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk Mengembalikan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” lanjut petikan Putusan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo pada tanggal yang sama.
Sedangkan S.Pujiono selaku juru bicara (Humas) PN Surabaya usai dikonfirmasi terkait penghentian Perkara Judol atas Terdakwa Hartono. Bahkan ia pun menjelaskan, alasan Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut, karena JPU tiga kali tidak dapat Menghadirkan Terdakwa, dan karena Terdakwa Didakwa dengan Dakwaan Tunggal, sehingga tidak dapat dilakukan Penahanan.
“Terdakwa Didakwa dengan Dakwaan Tunggal Judol. Berdasar Pasal Dakwaan, terhadap Terdakwa tidak bisa dilakukan Penahanan.
Dipersidangan, Penuntut Umum tidak bisa Menghadirkan Terdakwa. Petsidangan sudah ditunda sampai 3 (Tiga) kali. Majelis Hakim mengambil sikap untuk Mengembalikan Berkas Perkara dan menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Humas yang juga sebagai Hakim PN Surabaya, pada Selasa (28/07/2026).
Sedangkan Yusuf Akbar Amin, yakni Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, saat dihubungi lewat pesan Whatsapp sejak Senin Malam (27/07/2026) belum juga memberikan responnya hingga berita ini diunggah.
Sementara I Made Agus Iswara yang selaku Kasi Inteligen Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur menyampaikan, sikap dari pihaknya, bahwa telah Menerbitkan Status DPO terhadap Terdakwa Hartono. Bahkan juga ia pun menjelaskan, soal tidak dilakukan Penahanan telah berjalan dari sejak awal, hingga persidangan dengan alasan dalam Pasal 427.
“Bahwa terdakwanya sudah 3 kali Dipanggil secara Sah, namun tidak Hadir, maka Diterbitkan DPO untuk dicari keberadaanna. Lagi kami cari keberadaannya. Karena dari Tingkat awal sampai dengan persidangan tidak dilakukan Penahanan, karena Pasal 427 tidak bisa Ditahan,” tandasnya.
Maka melalui komentar tertulisnya, Iswara juga membeberkan, upaya JPU hingga mendatangi tempat tinggal (Rumah) Terdakwa.
“Sudah JPU cek ke tempat tinggal dan alamat di Lamongan yang bersangkutan tidak ada,” sambungnya.
Terdakwa Hartono sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2025 diamankan di sebuah Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat No. 167 Kecamatan Krembangan Surabaya, maka oleh petugas dari Polsek Krembangan, Polresta Surabaya, Polda Jawa Timur, bahwa ia kedapatan bermain Judi Online Mariatogel, dengan nama akun “Laskar28” dan password “Mbantar28”, kemudian Terdakwa melakukan Deposit yang sebesar Rp.23.000,00.
Maka sialnya Terdakwa saat itu sedang melakukan Permainan Judi, dengan Uang sebagai Taruhan tersebut, menunggu Nomor Togel yang dipasang Terdakwa keluar, namun Terdakwa keburu Ditangkap oleh Tim, yakni Saksi Isjamil Pane dan Dicky Ifanda serta Aditya Putra.
(Bertus/Red).