MAKI-GEMPAR Geruduk BPBD dan PUSDA Jatim,Soroti proyek Spillway Rp 15,6 Miliar
Surabaya,Radarhukumpos.com - 22 juli 2026, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur menggelar aksi damai di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pusat Pengelolaan Sumber Daya Air (Pusda) Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).
Aksi tersebut menyuarakan tuntutan agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan dapat diaudit. MAKI dan GEMPAR juga mendesak pemeriksaan independen terhadap sejumlah proyek dan pengadaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan kepada publik.
Sorotan utama diarahkan pada proyek pembangunan *spillway* Sungai Tanggul di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp15,6 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MAKI, bangunan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan pada 13 Desember 2025, ketika pekerjaan disebut belum sepenuhnya selesai. Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, efektivitas pengawasan, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta mekanisme pencairan pembayaran proyek.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghakimi institusi maupun individu tertentu. Menurutnya, gerakan itu merupakan bentuk kontrol sosial agar setiap informasi dan dugaan diuji melalui audit independen serta proses penegakan hukum yang objektif.
“Jika benar proyek mengalami kerusakan sebelum pekerjaan selesai, sementara pembayaran telah mencapai sekitar 80 persen, maka publik berhak mengetahui dasar administrasi, teknis, dan hukumnya. Uang negara bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi amanah yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Heru.
MAKI juga menyoroti informasi mengenai perubahan desain pekerjaan yang disebut mencapai sekitar 82 persen. Apabila informasi tersebut benar, perubahan dalam skala besar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi mutu pekerjaan, nilai kontrak, serta efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu, MAKI mempertanyakan informasi bahwa penyelesaian proyek baru berlangsung pada pertengahan 2026, meskipun anggarannya berasal dari Tahun Anggaran 2025 dan proyek tersebut disebut bukan proyek tahun jamak atau *multiyears*.
Menurut MAKI, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar hukum, administrasi, dan pertimbangan teknis yang melandasi kelanjutan pekerjaan.
MAKI meminta instansi terkait membuka dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan, termasuk mengenai perubahan desain, progres pekerjaan, hasil pengawasan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.
Selain proyek *spillway* Sungai Tanggul, MAKI turut menyoroti pengadaan barang di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, total nilai pengadaan yang menjadi perhatian mencapai lebih dari Rp30 miliar.
MAKI menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji lebih lanjut, antara lain proses pembandingan harga, kesesuaian spesifikasi barang, dan dasar pengambilan keputusan dalam pengadaan.
Karena itu, MAKI mendesak aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga audit yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara independen. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Bagi MAKI dan GEMPAR, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nilai proyek atau besarnya anggaran, tetapi juga integritas sistem pengelolaan keuangan daerah. APBD merupakan instrumen pelayanan publik sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat ditelusuri, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kritik masyarakat, menurut mereka, tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin dalam sistem demokrasi sekaligus sarana untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Audit independen dan keterbukaan informasi juga memberi kesempatan kepada pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk membuktikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, MAKI meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa diskriminasi.
Dalam aksi tersebut, peserta berharap dapat berdialog langsung dengan jajaran BPBD Provinsi Jawa Timur. Namun, pertemuan belum dapat terlaksana karena pimpinan BPBD, berdasarkan informasi yang diterima massa aksi, sedang menjalankan agenda kedinasan di luar kantor.
Situasi itu disayangkan peserta aksi karena mereka mengaku telah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, komunikasi terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Melalui aksi tersebut, MAKI dan GEMPAR mendesak dilakukannya audit menyeluruh, pemeriksaan berbasis fakta, serta penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan itu bukan untuk menjatuhkan institusi tertentu, melainkan memastikan pengelolaan APBD Provinsi Jawa Timur berjalan sesuai aturan dan benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan resmi. Kepercayaan tumbuh dari keberanian membuka fakta, kesediaan untuk diaudit, serta komitmen menegakkan akuntabilitas tanpa kompromi.
Hingga rilisan ini diterbitkan, BPBD Provinsi Jawa Timur, Pusda Provinsi Jawa Timur, PT Rajendra Jember yang disebut dalam materi tuntutan aksi, serta pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak.(Herbim)